Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp7,6 Miliar

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp76 MiliarTembilahan,sidaknews.com – Dalam langkah strategis menekan peredaran barang ilegal, Bea Cukai Tembilahan melakukan pemusnahan barang hasil penindakan dengan nilai mencapai Rp7,67 miliar, Rabu (18/6/2025). Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Bea Cukai Tembilahan dan merupakan hasil penindakan dari berbagai wilayah kerja seperti Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, hingga Kuantan Singingi.

Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari lebih dari 4,8 juta batang rokok tanpa pita cukai, 350 ribu mililiter minuman keras (miras) ilegal, dan 25 unit ponsel yang masuk tanpa prosedur resmi. Tak hanya merugikan sektor penerimaan negara, keberadaan barang ilegal ini juga berdampak negatif terhadap industri dalam negeri serta membahayakan masyarakat.

Komitmen Lawan Perdagangan Ilegal

Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi, menyatakan bahwa kegiatan ini mencerminkan komitmen tegas institusinya dalam menjaga ketertiban perdagangan dan fiskal nasional.

“Rokok dan minuman beralkohol ilegal menimbulkan kerugian besar bagi negara. Tak hanya secara finansial, tetapi juga dari sisi kesehatan dan keberlangsungan usaha legal,” ungkap Setiawan.

Ia menambahkan bahwa pemusnahan dilakukan setelah barang-barang tersebut ditetapkan secara hukum sebagai Barang Milik Negara (BMN), dan mendapat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru.

Disaksikan Langsung oleh Aparat dan Pemerintah Daerah

Agar menjamin transparansi, proses pemusnahan turut disaksikan oleh unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dan legislatif setempat. Metode yang digunakan adalah penghancuran total hingga barang tak dapat digunakan atau diperjualbelikan kembali.

Langkah ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa negara tidak akan mentolerir peredaran barang ilegal yang mengancam stabilitas ekonomi dan keselamatan publik.

Sinergi dan Partisipasi Publik Diperkuat

Bea Cukai Tembilahan juga mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam memerangi peredaran barang ilegal dengan melaporkan setiap temuan di lapangan melalui saluran pengaduan yang telah disediakan.

“Peran masyarakat sangat vital. Kami membuka ruang bagi setiap laporan dan akan menindaklanjuti dengan serius. Ini adalah tanggung jawab bersama,” tegas Setiawan.

Menjaga Ekonomi, Melindungi Masyarakat

Pemusnahan barang ilegal ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bagian dari peran Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat (community protector), fasilitator perdagangan (trade facilitator), dan pendukung industri nasional (industrial assistance).

Dengan terus memperkuat sinergi antar-instansi dan menerapkan pengawasan ketat, Bea Cukai Tembilahan berharap dapat menciptakan iklim usaha yang sehat, menjaga persaingan usaha yang adil, dan mendukung pemulihan ekonomi nasional pascapandemi. (*)

Komentar