Kejati Sumut Amankan Rp3,5 Miliar dari Kasus Korupsi ADD Padangsidimpuan, Mantan Pejabat Jadi Tersangka

Uang Korupsi
Pihak kejatisu menunjukkan hasil sitaan hasil kejahatan korupsi ADD kota padangsidimpuan

Medan,sidaknews.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp3,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2023. Dana tersebut telah dikembalikan ke kas negara oleh salah satu tersangka, IFS, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) setempat.

Penyerahan dana dilakukan pada Senin (23/6/2025) di Kantor Kejatisu dan langsung disetorkan ke rekening negara melalui Bank Mandiri. Langkah ini menjadi bukti komitmen Kejati Sumut dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Total Kerugian Negara Capai Rp5,79 Miliar
Berdasarkan hasil audit, total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan Rp5,79 miliar. IFS didakwa melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ia diduga menyalahgunakan wewenang dengan memotong ADD sebesar 18% dari setiap desa di Padangsidimpuan.

Tiga Tersangka Terlibat, Satu Bebas Praperadilan
Kejati Sumut telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini:
1. Ismail Fahmi Siregar (IFS)* – Eks Kadis PMD Padangsidimpuan
2. Akhiruddin Nasution – Staf Honorer Dinas PMD
3. Mustapa Kamal Siregar – ASN BKPSDM Kota Padangsidimpuan (dibebaskan setelah memenangkan praperadilan)

IFS sempat menjadi buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya menyerahkan diri pada 3 Februari 2025.

Mantan Wali Kota Diperiksa, Belum Penuhi Panggilan
Nama Irsan Efendi Nasution, mantan Wali Kota Padangsidimpuan, juga mencuat dalam kasus ini. Ia telah dua kali dipanggil sebagai saksi, tetapi belum memenuhi panggilan. Kejaksaan menduga surat pemanggilan tidak sampai ke tangannya.

UF Hasibuan, pemerhati kebijakan setempat, mendesak Kejati Sumut untuk bersikap tegas:
“Masyarakat menuntut transparansi. Jangan ada pihak yang dilindungi. Semua pelaku harus diusut tuntas.”

Pengawasan Dana Desa Harus Diperketat
Kasus ini mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan dana desa, yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kejati Sumut berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik korupsi di seluruh wilayah Sumatera Utara. (Sabar)

 

 

 

 

 

Komentar