
Garut,sidaknews.com – Upaya pemberantasan kriminalitas di wilayah Garut kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Garut Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial HH (29), warga Kecamatan Tarogong Kaler, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor milik warga Cimanganten. Penangkapan berlangsung pada Senin dini hari, 23 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, setelah petugas melakukan penyelidikan intensif sejak awal Mei.
Korban dalam kasus ini adalah seorang buruh harian lepas bernama Dani, warga Kampung Negara Tengah. Motor miliknya, Yamaha MX berwarna merah dengan nomor polisi Z 3475 EU, raib saat diparkir di depan rumah kerabatnya di Kampung Muarasanding, Kecamatan Garut Kota, pada 2 Mei 2025.
Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri, S.Pd., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menangkap HH berkat keterangan saksi dan bukti di lokasi kejadian. “Modus pelaku adalah menggunakan kunci palsu untuk menghidupkan kendaraan. Ia lalu membawa kabur sepeda motor tanpa meninggalkan jejak yang mencolok,” ungkapnya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Garut Kota.
Salah satu saksi mata, Rosita, warga sekitar Cimanganten, memberikan informasi penting terkait keberadaan kendaraan yang dicuri. Keterangan tersebut memperkuat dugaan keterlibatan HH dan menjadi titik awal keberhasilan polisi dalam mengungkap pelaku.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha MX sebagai barang bukti. Nilai kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp4 juta. Saat ini, tersangka HH telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum di Polsek Garut Kota.
AKP Zainuri menambahkan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan HH dalam jaringan pencurian sepeda motor lainnya. “Kami mendalami apakah pelaku ini beraksi sendiri atau menjadi bagian dari sindikat curanmor di wilayah Priangan Timur,” jelasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak lengah dalam mengamankan kendaraan pribadi. “Pastikan kendaraan dikunci ganda dan diparkir di tempat yang aman. Jangan ragu untuk melapor ke polisi bila melihat aktivitas mencurigakan,” tegas Kapolsek.
Atas tindak kejahatannya, HH dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara hingga 7 tahun. Kasus ini menjadi bentuk nyata komitmen Polres Garut dalam menekan angka kejahatan dan menjaga stabilitas keamanan di tengah masyarakat. (*/Red)