
Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang resmi mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang yang digelar pada Rabu (25/6/2025) di ruang sidang utama.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, hadir langsung dalam rapat tersebut dan menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, terutama Panitia Khusus yang telah menyelesaikan pembahasan pencabutan Perda tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja keras seluruh anggota dewan dan dukungan dari setiap fraksi yang telah menyampaikan pendapat akhirnya, hingga tercapai kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota untuk mencabut Perda Nomor 10 Tahun 2021,” tutur Lis.
Menurut Lis, pencabutan ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi terhadap regulasi nasional yang menunjukkan adanya sejumlah permasalahan dalam Perda tersebut, termasuk tumpang tindih kebijakan dan ketiadaan indikator yang jelas mengenai jumlah dan peran lembaga kemasyarakatan, terutama yang berkaitan dengan RT dan RW.
“Dengan melihat dinamika hukum dan regulasi nasional, serta adanya ketidaksesuaian antara peraturan daerah dan pusat, maka langkah pencabutan ini menjadi pilihan yang tepat. Pemerintah akan segera menyusun Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksana yang merujuk pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018,” jelas Lis lebih lanjut.
Pencabutan Perda ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam menyelaraskan kebijakan daerah dengan regulasi nasional demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.
sumber: Diskominfo Tajungpinang
Komentar