Polisi Subang Bongkar Jaringan Peredaran Obat Terlarang, Hampir 1.000 Butir Diamankan

Polisi Subang Bongkar Jaringan Peredaran Obat Terlarang Hampir 1.000 Butir DiamankanSubang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran obat terlarang. Seorang pria berinisial SK (33) ditangkap di kediamannya di wilayah Desa Pamanukan, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, pada Senin (23/6/2025), setelah diduga mengedarkan obat-obatan golongan G tanpa izin resmi.

Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas ilegal di lokasi tersebut. Bertindak cepat, Unit II Satresnarkoba Polres Subang langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di tempat tinggal pelaku.

Dalam penggeledahan, polisi berhasil menyita 946 butir obat terlarang, yang terdiri dari:

179 butir Tramadol

52 butir Hexymer dalam 13 paket kecil

715 butir Hexymer dalam satu paket besar

Seluruh obat-obatan tersebut ditemukan tersimpan rapi di dalam lemari pakaian milik tersangka. Tak hanya itu, petugas juga menyita sebuah telepon genggam dan sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas distribusi.

Dari hasil pemeriksaan awal, SK mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial F, yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kini, SK telah diamankan di Mapolres Subang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengejaran terhadap F untuk membongkar jaringan peredaran obat ilegal yang lebih luas di wilayah tersebut. (*)