Skandal Korupsi Pejabat Kepulauan Riau: Gubernur, Bupati, hingga Sekda Terlibat

KEPRI76 Dilihat
Skandal Korupsi Pejabat Kepulauan Riau
Ilustrasi Skandal Korupsi Pejabat Kepulauan Riau

Tanjungpinang,sidaknews.com – Kepulauan Riau (Kepri), provinsi kaya sumber daya alam dan letak strategis di perbatasan Indonesia, tercoreng oleh deretan kasus korupsi yang melibatkan pejabat tingkat tinggi. Dari kursi gubernur, bupati, hingga sekretaris daerah (sekda), nama-nama besar terjerat dalam kasus penyalahgunaan anggaran bernilai miliaran rupiah.

Berikut ini daftar lengkap pejabat di Kepri yang tersandung kasus korupsi, lengkap dengan nilai kerugian negara, vonis hukum, dan kronologi singkatnya.

Mantan Gubernur Kepri: Ismeth Abdullah dan Nurdin Basirun

Ismeth Abdullah, Gubernur Kepri pertama periode 2005–2010, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta setelah terbukti menyalahgunakan anggaran pengadaan mobil pemadam kebakaran tahun 2004–2005 yang merugikan negara sebesar Rp5,4 miliar. Saat menjabat, Ismeth juga merangkap sebagai Kepala Otorita Batam.

Sementara itu, Nurdin Basirun, Gubernur Kepri ketiga, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Juli 2019. Ia terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait izin prinsip reklamasi pesisir di Tanjung Balai Karimun. Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Bupati dan Wali Kota: Natuna dan Batam

Di Kabupaten Natuna, dua nama besar juga terlibat kasus korupsi.

Hamid Rizal, yang menjabat sebagai Bupati Natuna periode 2001–2006 dan kembali memimpin pada 2016–2021, divonis 3 tahun penjara karena terlibat korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Migas senilai Rp72,25 miliar. Ironisnya, ia kembali menjabat setelah vonis hukuman.

Sementara Daeng Rusnadi, pendahulu Hamid Rizal, dihukum 5 tahun penjara pada 2010 karena penyalahgunaan anggaran daerah selama menjabat.

Di Kota Batam, kasus korupsi dana asuransi PNS menyeret sejumlah nama. M. Nasihan, pejabat Pemko Batam, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang dana Jaminan Hari Tua (JHT) dan asuransi kesehatan melalui PT Bumi Asih Jaya (BAJ), dengan potensi kerugian negara hingga Rp55 miliar.

Kasus ini turut menyeret dua nama lainnya sebagai saksi, yaitu mantan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan dan mantan Sekda Batam Agussahiman, yang diperiksa terkait aliran dana premi PNS ke perusahaan yang diduga fiktif.

Sekda Kepri dan Anambas Tak Luput dari Sorotan

Di tingkat sekretariat daerah, TS. Arif Fadillah, Sekda Provinsi Kepri (2016–2020), diperiksa KPK terkait dugaan gratifikasi dalam pesta pernikahan anaknya pada 2018. Ia juga dimintai keterangan dalam kasus suap yang menjerat Nurdin Basirun.

Sementara itu, di Kabupaten Kepulauan Anambas, mantan Sekda Radja Tjelak Nur Djalal divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek pembangunan mess mahasiswa Anambas di Tanjungpinang senilai Rp5 miliar dari APBD-P 2010.

Catatan Redaksi: Praktik Korupsi Masih Jadi Tantangan Berat

Deretan kasus ini menunjukkan bahwa praktik korupsi di Kepulauan Riau tidak hanya menyasar satu tingkatan, tetapi menyebar lintas jabatan. Masyarakat dan lembaga pengawas didorong untuk lebih aktif mengawal transparansi dan akuntabilitas publik.

Penindakan tegas dari aparat penegak hukum, termasuk KPK, kejaksaan, dan lembaga pengawas internal, harus terus dilakukan untuk menutup celah praktik korupsi yang merugikan rakyat dan memperlambat pembangunan daerah.

Editor: Sidak News
Penulis: Tim Investigasi Redaksi

Komentar