
Jakarta,sidaknews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengamankan lima tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengadaan proyek jalan di Sumatera Utara. Para tersangka diduga terlibat dalam skema korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Profil Tersangka dan Peran Mereka
Tim penyidik KPK menetapkan lima individu sebagai tersangka, termasuk pejabat dinas dan pelaku usaha:
1.Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara
2.Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
3.Heliyanto (HEL) – PPK di Satuan Kerja PJN Wilayah Sumut
4.M. Akhirun piliang (KIR) – Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG)
5.M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN (anak kandung KIR)
Kelima tersangka kini menjalani proses penahanan di Gedung Merah Putih KPK.
Modus Korupsi: Survei Fiktif dan Penunjukan Langsung
KPK mengungkap bahwa tersangka menggunakan dua modus utama:
-Survei proyek fiktif untuk memuluskan penunjukan kontraktor tanpa lelang.
-Penetapan langsung PT DNG sebagai pemenang tender meski belum ada proses pengadaan resmi.
Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan KPK, menyatakan bahwa tersangka TOP dan RES telah melakukan survei lokasi pada April 2025 bersama kontraktor PT DNG, meski belum ada proses tender.
Daftar Proyek yang Diduga Dikorupsi
Total nilai proyek yang sedang diselidiki mencapai Rp231,8 miliar, meliputi:
– Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua (Rp56,5 miliar)
– Rehabilitasi Jalan & Penanganan Longsor 2025
– Pembangunan Jalan Sipiongot–Perbatasan Labuhanbatu Selatan (Rp96 miliar)
– Jalan Hutaimbaru–Sipiongot (Rp61,8 miliar)
Barang Bukti yang Disita
Dalam OTT pada 26 Juni 2025, KPK menyita:
-Uang tunai Rp2 miliar lebih
-Dokumen tender ilegal
-Dokumen administrasi proyek yang dimanipulasi
Beberapa lokasi juga disegel, termasuk kantor PT DNG di Padangsidimpuan dan ruang kerja di Dinas PUPR Sumut.
Karier TOP Ginting dan Keterlibatan dalam Kasus
TOP Ginting merupakan ASN karier yang pernah menjabat sebagai Pj Sekda Medan di era Wali Kota Bobby Nasution. Ia baru dilantik sebagai Kadis PUPR Sumut pada Februari 2025.
Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, TOP diduga menerima suap untuk mempermudah proses tender dan administrasi proyek.
KPK: Akan Usut Tuntas Jaringan Korupsi
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menegaskan bahwa penyelidikan masih berlanjut, termasuk mengungkap dua klaster penerimaan suap:
1.Proyek di lingkungan PUPR Sumut
2.Proyek di Satker PJN Wilayah I
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Semua pihak yang terlibat akan diproses hukum,” tegas Asep Guntur.
Peringatan Keras untuk Pejabat dan Pengusaha
Kasus ini menjadi alarm bagi para pemangku kebijakan dan kontraktor untuk tidak bermain dengan anggaran publik. KPK memastikan akan terus membersihkan praktik korupsi di sektor infrastruktur. (Sabar)