Cirebon,sidaknews.com – Kepolisian Sektor Cirebon Selatan Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko pakaian bekas bernama Jones Thrift, yang berlokasi di Jalan Kalitanjung No. 19, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Tersangka berinisial LMP, pria berusia 19 tahun asal Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, diringkus petugas pada Minggu sore, 29 Juni 2025. Ia tertangkap setelah membobol laci kasir toko dan mengambil uang tunai serta sebuah ponsel milik penjaga toko.
“Pelaku diketahui masuk dari pintu utama toko dan langsung mengarah ke area kasir sebelum membobol laci dan mengambil barang berharga,” ujar Kapolsek Cirebon Selatan Timur, AKP H. Joni Rahmat, S.H., M.Si, dalam keterangan resminya.
Pemilik barang yang menjadi korban dalam kasus ini adalah Dudin Solahuddin, warga Kabupaten Karawang. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp3,6 juta, termasuk di dalamnya satu unit ponsel merek Vivo Y29 dan uang tunai sekitar Rp1,1 juta.
Begitu menerima laporan kejadian, tim dari Polsek langsung menuju lokasi, mengamankan pelaku, serta meminta keterangan dari beberapa saksi untuk memperkuat bukti.
“Saat ini tersangka sudah ditahan di Polsek Cirebon Selatan Timur untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Kapolsek.
Sebagai langkah pencegahan, pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha retail dan UMKM, untuk selalu meningkatkan pengamanan, baik melalui sistem kunci ganda maupun pemasangan kamera pengawas. (rls)