
Cirebon,sidaknews.com – Langkah tegas diambil Polresta Cirebon dalam menindak pelanggaran lingkungan. Sebuah lokasi tambang galian C milik CV Bakti Agung Jaya di Desa Patapan, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, resmi dihentikan operasinya setelah terbukti beraktivitas tanpa kelengkapan izin yang sah.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut memang memiliki Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), namun tidak dibarengi dengan dokumen penting lain seperti persetujuan lingkungan dan rencana penataan kawasan pasca tambang. Dikutif dari laman Tribratapoldajabar.
“Dokumen-dokumen ini adalah syarat mutlak untuk kegiatan tambang yang aman dan bertanggung jawab. Tanpa itu, ada potensi besar terjadi kerusakan lingkungan, bahkan bencana seperti longsor,” ujar Kombes Sumarni saat diwawancarai di lokasi, Selasa (1/7/2025).
Polisi kemudian menyegel area pertambangan dan memasang garis polisi untuk menghentikan aktivitas di lokasi. Dalam operasi tersebut, empat orang diamankan guna dimintai keterangan lebih lanjut. Mereka adalah H (28), S (34), dan S (40) selaku operator alat berat, serta ER (33) yang diketahui menjabat sebagai Komisaris CV Bakti Agung Jaya. Selain itu, sejumlah sopir truk pengangkut material juga turut didata oleh petugas.
Guna memperkuat langkah penegakan hukum ini, Polresta Cirebon juga menggandeng pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas ESDM untuk menelusuri pelanggaran dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Kami berkomitmen mendukung upaya pelestarian lingkungan dan penertiban tambang ilegal di wilayah hukum Cirebon. Tak hanya menutup, kami juga akan menindaklanjuti setiap praktik tambang yang tidak sesuai dengan ketentuan,” tegas Kombes Pol Sumarni.
Tindakan ini menjadi bukti nyata keseriusan kepolisian dalam mendukung keberlanjutan lingkungan dan penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal di Cirebon dan sekitarnya. (*)
Komentar