
Jakarta,sidaknews.com – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia terus memperjuangkan kebebasan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AP, yang saat ini mendekam di penjara Myanmar. AP, seorang selebritas Instagram (selebgram), ditangkap pada 20 Desember 2024 dengan tuduhan terkait aktivitas terlarang di negara tersebut.
Tuduhan dan Upaya Diplomasi Kemlu
Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa AP didakwa melanggar tiga undang-undang Myanmar, yaitu:
1. UU Anti-Terorisme
2. UU Keimigrasian
3. UU Perkumpulan Ilegal (Unlawful Associations Act)
“AP dituduh memasuki Myanmar secara ilegal dan bertemu dengan kelompok bersenjata yang dianggap organisasi terlarang,” jelas Judha dalam rilis resmi, Selasa (1/7/2025).
Untuk membela hak AP, KBRI Yangon telah mengirim nota diplomatik kepada pemerintah Myanmar dan memastikan pendampingan konsuler selama proses hukum. Selain itu, Kemlu juga memfasilitasi:
*Pendampingan hukum oleh pengacara
*Komunikasi dengan keluarga
*Pemantauan kondisi AP selama masa tahanan
Dukungan dari DPR RI
Isu penahanan AP ini turut disoroti Anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, dalam rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri Sugiono di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (30/6/2025).
“Dia dituduh mendanai pemberontak, padahal tidak ada niat seperti itu. AP masih muda, usia 33 tahun, dan ini harus diselesaikan secara diplomatis,” tegas Abraham.
Apa Langkah Selanjutnya?
Kemlu dan KBRI Yangon terus berkoordinasi dengan otoritas Myanmar untuk memastikan proses hukum berjalan adil. Upaya diplomasi dan perlindungan WNI menjadi prioritas pemerintah Indonesia dalam kasus ini.
sumber: infopublik.id