Karimun,sidaknews.com – Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sepanjang Januari hingga Juni 2025. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Karimun pada Rabu (2/7/2025).
Salah satu barang bukti yang dimusnahkan adalah rokok ilegal berbagai merek dengan total mencapai 1.525.680 batang, yang dibakar langsung dalam proses pemusnahan. Sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kebakaran, satu unit mobil pemadam kebakaran disiagakan di lokasi kegiatan.
Turut hadir menyaksikan kegiatan tersebut antara lain perwakilan dari Kodim 0317/TBK, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Rumah Tahanan, jajaran Lanal, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta pihak Bea Cukai Karimun.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 77 perkara, terdiri atas 74 perkara pidana umum dan 3 perkara pidana khusus.
Secara rinci, untuk kategori tindak pidana narkotika, terdapat 44 perkara dengan barang bukti berupa sabu seberat 260,472 gram, ganja 0,22 gram, dan pil ekstasi sebanyak 5,35 gram. Sementara itu, untuk perkara orang dan harta benda (OHARDA) tercatat sebanyak 13 kasus, serta 17 kasus lainnya masuk dalam kategori tindak pidana umum dan gangguan keamanan serta ketertiban umum (Kamnegtibum).
Priyambudi menambahkan bahwa rokok ilegal yang turut dimusnahkan berasal dari 3 kasus tindak pidana kepabeanan. Ia menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan hasil sinergi berbagai lembaga penegak hukum yang terlibat dalam proses penanganan perkara.
“Seluruh barang bukti yang kita musnahkan ini dikumpulkan selama satu semester, dan pemusnahannya dilakukan secara terbuka dengan melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta instansi vertikal lainnya,” jelas Priyambudi.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen Kejari Karimun dan lintas sektor dalam mendukung penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, khususnya dalam menangani tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat. (Ali)
Komentar