KPK Waspadai Permainan Proyek di Sumut, Bobby Nasution Bisa Dipanggil sebagai Saksi

Tersangka Korupsi Jalan Di Sumut
Tersangka Korupsi Jalan Di Sumut saat digiring ke Kantor KPK.

Jakarta,sidaknews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Kadis PUPR Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting (TOP), dan empat tersangka lainnya bukanlah akhir penyelidikan. Justru, kasus ini menjadi titik awal untuk mengungkap praktik korupsi dalam sejumlah proyek infrastruktur di wilayah Sumut.

Pintu Awal Pengusutan Proyek Lain
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa OTT ini membuka peluang penyidikan lebih lanjut terhadap proyek-proyek lain yang diduga melibatkan tindak pidana korupsi. “Operasi ini bukan penutup, melainkan awal untuk mendalami pengadaan proyek lainnya, termasuk peran pihak-pihak yang terlibat dalam pengkondisian proyek,” jelas Budi di Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Pelacakan Aliran Dana Suap Rp2 Miliar
KPK saat ini fokus melacak aliran dana suap senilai lebih dari Rp2 miliar yang diduga terkait proyek pembangunan jalan di Sumut. Dua proyek yang sedang diselidiki meliputi:
– Pembangunan Jalan Sipiongot (batas Labuhanbatu Selatan) dengan nilai Rp96 miliar.
– Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.

Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dana suap telah disalurkan secara tunai dan transfer. “Masih ada sisa sekitar Rp231 juta yang sedang kami telusuri,” tambahnya.

KPK Gandeng PPATK dan Buka Opsi Pemeriksaan Gubernur
Untuk memperkuat penyidikan, KPK berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna melacak pergerakan dana dan mengidentifikasi penerima suap. Tidak menutup kemungkinan, Gubernur Sumut, Bobby Nasution, akan dimintai keterangan sebagai saksi mengingat ia merupakan atasan langsung tersangka TOP.

“Jika diperlukan, siapa pun dapat dipanggil, termasuk pejabat tinggi daerah yang terkait dengan proyek ini,” tegas Asep.

Lima Tersangka Sudah Ditahan
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu:
1.Topan Obaja Ginting (TOP) – Mantan Kadis PUPR Sumut.
2.Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua dan PPK.
3.Heliyanto (HEL) – PPK Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I.
4.M. Akhirun Efendi Siregar (AES) – Dirut PT DNG.
5.M. Rayhan Dulasmi Pilang (RDP) – Direktur PT RN.

Kelima tersangka saat ini ditahan di Rutan KPK, Jakarta Selatan, sementara penyidikan terus diperluas untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. (Sabar)

Komentar