Penjualan Pulau di Anambas Diduga Terkait Geopolitik, Menteri ATR Minta Waspada

Img 20250702 38639
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.(Foto Istimewa/Humas Kementerian ATR/BPN)

Jakarta,sidaknews.com – Dugaan jual beli ilegal terhadap empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, memicu perhatian serius dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Ia menilai kasus ini tak sekadar kesalahan administratif, melainkan mengarah pada kepentingan geopolitik strategis.

Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (1/7/2025), Nusron menyatakan kecurigaannya atas munculnya iklan penjualan Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Nakok, dan Pulau Mala di situs luar negeri. Menurutnya, lokasi pulau-pulau tersebut sangat strategis karena berada dekat Laut China Selatan dan jalur pelayaran internasional.

“Saya menduga kuat ini bukan perkara sepele. Letaknya yang strategis berpotensi dimanfaatkan pihak asing untuk tujuan tertentu. Ini tak bisa dilepaskan dari konteks geopolitik kawasan,” tegas Nusron.

Ia menjelaskan bahwa pulau-pulau tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan pariwisata berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2023–2043. Dari sisi legalitas, wilayah tersebut termasuk dalam Area Penggunaan Lain (APL), bukan kawasan hutan lindung, dan salah satu di antaranya bahkan telah bersertifikat resmi.

Namun yang janggal, lanjut Nusron, adalah munculnya penawaran penjualan tanpa ada pernyataan resmi dari pemilik lahan.

“Secara logika, hanya pemilik yang sah yang bisa menjual. Tapi jika pemilik tidak pernah menyatakan akan menjual, kenapa bisa muncul iklan? Ini sangat mencurigakan,” ujarnya.

Nusron menambahkan, keterlibatan situs luar negeri dalam mempublikasikan iklan penjualan makin memperkuat dugaan bahwa aksi ini dirancang untuk kepentingan terselubung yang berkaitan dengan pengaruh wilayah atau bahkan penetrasi asing di wilayah perbatasan Indonesia.

Sementara itu, langkah cepat juga diambil oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, pihak KKP telah mengirimkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir situs yang memuat penawaran ilegal tersebut.

“Kami sudah bersurat ke Komdigi dan meminta agar situs tersebut segera diblokir. Ini merupakan pelanggaran atas kedaulatan negara,” jelas Dirjen Koswara pada Senin (23/6/2025).

Koordinasi lintas kementerian kini tengah dilakukan antara KKP, ATR/BPN, dan Kementerian Kominfo untuk menutup celah hukum dan digital yang berpotensi disalahgunakan untuk menjual aset wilayah Indonesia secara ilegal.

sumber: infopublik.id

Komentar