
Bintan,sidaknews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bintan berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang tersangka berinisial U (42). Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat tentang peredaran sabu-sabu di wilayah Sungai Enam, Kecamatan Bintan Timur.
Proses Pengungkapan Kasus
AKP Davinsi Josie Sidabutar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., selaku Kasat Narkoba Polres Bintan, memimpin langsung press release ini. Menurutnya, operasi digelar pada *Sabtu, 21 Juni 2025, pukul 00.30 WIB*, setelah tim menerima informasi dari warga tentang dugaan kepemilikan narkotika.
“Tim kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan 28 paket sabu dengan total berat 13,75 gram, serta menyita 1 mancis rakitan dan 1 alat hisap (bong) sebagai barang bukti,” jelas AKP Davinsi.
Tersangka Terancam Hukum Berat
Tersangka U diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mencapai penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Komitmen Polres Bintan Berantas Narkoba
Kasat Narkoba Polres Bintan menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami mengimbau masyarakat *tidak terlibat penyalahgunaan narkoba* dan aktif melaporkan informasi terkait narkotika kepada kepolisian demi menjaga *keamanan dan ketertiban (Kamtibmas),” tegasnya.
Ajakan Kolaborasi dengan Masyarakat
Polres Bintan mengharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam memerangi narkoba. Setiap informasi, sekecil apa pun, dapat membantu polisi menindak tegas pelaku kejahatan narkotika. (*/cus)
Komentar