Dirjen Perhubungan Darat Beri Perhatian Khusus Terhadap Dugaan Masalah Proyek BPTD Kepri

Img 20250519 Wa00332
Pembangunan proyek BPTD Kepri di Batam.

Batam,sidaknews.com – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akhirnya memberikan perhatian terhadap polemik proyek pembangunan yang dikelola Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kepulauan Riau. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, AAN Suhanan, menegaskan akan menyelidiki lebih lanjut dan menindaklanjuti informasi yang mencuat ke publik.

Isu-isu yang berkembang meliputi dugaan maladministrasi, keterlambatan realisasi proyek, serta adanya keluhan dari sejumlah subkontraktor yang belum menerima pembayaran. Sorotan publik juga mengarah pada Kepala BPTD Kepri, Dini Kusumawati Damarintan, yang didesak mundur oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Investigation Corruption Transparan Independen (ICTI) Kepri.

Img 20250703 45351
Img 20250703 45351

Melalui pesan singkat pada Kamis (3/7), Dirjen AAN Suhanan menanggapi langsung laporan tersebut. “Terima kasih Pak Ari atas informasinya. Akan saya pelajari dan beri perhatian khusus,” ujar Suhanan, meski saat itu dirinya sedang bertugas di Banyuwangi untuk menangani kasus tenggelamnya kapal.

Pernyataan tersebut menjadi angin segar bagi media dan masyarakat, setelah sebelumnya kesulitan mendapatkan kejelasan dari pihak BPTD Kepri. Kini, dengan keterlibatan langsung dari tingkat pusat, diharapkan ada upaya konkret untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran dalam proyek strategis itu.

Evaluasi Internal dan Harapan Akan Penegakan Akuntabilitas

Lebih lanjut, Dirjen Suhanan menyatakan akan mengkaji ulang posisi para pejabat di internal BPTD Kepri. Evaluasi ini dinilai penting seiring dengan meningkatnya desakan publik agar kinerja dan integritas pejabat terkait dapat ditinjau ulang.

Ketua ICTI Kepri, Kuncus, menyambut baik tanggapan Dirjen AAN Suhanan. Ia berharap proses penanganan tidak hanya berhenti pada pengawasan, tetapi juga mengambil alih langsung pengelolaan kasus tersebut. “Kami meminta agar Dirjen menanganinya secara langsung. Selama ini, Kepala Balai dan PPK proyek tidak terbuka dan cenderung enggan memberikan klarifikasi,” ungkap Kuncus.

Menurutnya, perilaku tersebut menggambarkan seolah-olah proyek tersebut menggunakan dana pribadi, padahal sepenuhnya bersumber dari anggaran negara.

Proyek Belum Selesai Tapi Sudah Dibayar 100 Persen, ICTI Laporkan ke Kejati Kepri.

Kuncus juga mengungkapkan bahwa proyek seharusnya telah dihentikan kontraknya sejak Desember 2024 lalu, karena progres fisik baru mencapai sekitar 60 persen. Namun anehnya, pengerjaan masih berlangsung hingga Juli 2025, sementara pembayaran proyek telah dinyatakan 100 persen selesai sejak akhir tahun lalu.

“Kondisi ini menunjukkan adanya kejanggalan serius yang harus diselidiki lebih dalam oleh otoritas pusat,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kasus ini telah resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau dua bulan yang lalu. Laporan tersebut diharapkan bisa memicu penyelidikan lebih luas terhadap dugaan penyelewengan dana negara dan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan proyek transportasi darat tersebut.

Penutup: Publik Menanti Langkah Tegas Pemerintah

Dengan perhatian langsung dari Dirjen Perhubungan Darat, publik kini menanti langkah tegas dari pemerintah pusat dalam menangani persoalan yang telah lama meresahkan ini. Proyek BPTD Kepri tidak hanya soal infrastruktur, tetapi juga mencerminkan bagaimana anggaran negara dikelola dan dipertanggungjawabkan. (Tim)

Komentar