Batam,sidaknews.com – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil mengungkap praktik pemalsuan sertifikat tanah yang melibatkan jaringan terorganisir lintas daerah, meliputi Tanjungpinang, Bintan, dan Batam. Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem pertanahan.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, Kamis (3/7/2025), di Mapolda Kepri. Turut hadir jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Kapolresta Tanjungpinang, Wakil Wali Kota Batam, serta Wali Kota Tanjungpinang.
Menurut Kapolda, penyelidikan berawal dari laporan warga yang hendak melakukan digitalisasi sertifikat tanah ke Kantor BPN Tanjungpinang. Namun, saat diverifikasi, dokumen tersebut terindikasi palsu.
“Pihak BPN langsung mencurigai keaslian dokumen tersebut. Setelah ditelusuri, ternyata sertifikat yang dibawa pemohon adalah palsu. Hal ini kemudian dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujar Asep.
Berbekal hasil temuan tersebut, aparat gabungan dari Polda Kepri, Polresta Tanjungpinang, dan Satgas Anti Mafia Tanah melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, tujuh orang pelaku berhasil diamankan dari berbagai lokasi. Mereka diketahui telah menjalankan aksi pemalsuan sejak tahun 2023.
Dalam jaringan tersebut, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Ada yang berperan mencari korban atau calon pembeli tanah, ada pula yang mengurus pembuatan sertifikat palsu, hingga yang bertugas mengubah dokumen manual ke bentuk digital secara ilegal.
RAZ, pria asal Jakarta, diduga sebagai otak dari kejahatan ini. Ia disebut sebagai pengendali utama yang mengkoordinasikan seluruh proses pemalsuan dari awal hingga akhir.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku mencakup 15 unit mobil, tiga unit speed boat, tiga rumah, serta puluhan sertifikat tanah palsu yang dicetak menggunakan alat elektronik khusus.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 372, 378, dan 263 KUHP terkait tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
Kapolda Kepri mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan tidak mudah percaya terhadap proses jual beli atau pengurusan tanah yang tidak melalui jalur resmi.
“Pastikan dokumen tanah yang Anda miliki telah terverifikasi keasliannya melalui kantor BPN setempat. Jangan mudah tergiur tawaran yang tidak wajar,” tutupnya. (*/Cus)
Komentar