
Batam,sidaknews.com – Sindikat pemalsuan sertifikat tanah di Kepulauan Riau terbongkar! Kepolisian Daerah Kepri mengungkap kejahatan terorganisir yang menyasar warga Tanjungpinang, Bintan, hingga Batam. Para pelaku disebut telah mengantongi keuntungan fantastis sejak 2023, dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Pengungkapan berawal dari laporan seorang warga Tanjungpinang yang hendak mengurus digitalisasi dokumen tanah di kantor BPN. Saat diverifikasi, dokumen yang ia bawa ternyata tidak terdaftar alias palsu. Temuan itu langsung ditindaklanjuti oleh aparat gabungan dari Polda Kepri, Polresta Tanjungpinang, dan Satgas Anti Mafia Tanah.
“Ini sindikat yang rapi dan sudah lama beroperasi. Mereka punya peran masing-masing, mulai dari mencari korban sampai mencetak sertifikat palsu,” kata Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, Kamis (3/7/2025).
Tak tanggung-tanggung, tujuh tersangka berhasil diamankan. Salah satu yang disebut sebagai otak utama adalah RAZ, warga Jakarta, yang mengatur seluruh jaringan dari balik layar. Ia mengkoordinasikan pemalsuan dokumen secara digital, bahkan menyediakan alat khusus untuk mencetak sertifikat tanah ilegal.
Dalam penggerebekan, polisi menyita 15 mobil, 3 speed boat, 3 rumah, dan puluhan sertifikat palsu. Para pelaku kini dijerat dengan pasal pemalsuan, penipuan, dan penggelapan. Ancaman hukuman maksimal: enam tahun penjara.
Kepala Kantor Wilayah BPN Kepri juga angkat bicara. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi keaslian dokumen tanah sebelum melakukan transaksi atau digitalisasi.
“Jangan mudah tergoda dengan harga murah atau proses cepat yang tidak melalui jalur resmi. Pastikan dokumen dicek langsung ke BPN,” tegasnya.
Batam dan wilayah Kepri yang dikenal sebagai daerah berkembang, memang jadi incaran empuk mafia tanah. Masyarakat diminta tetap waspada dan melaporkan jika menemukan kejanggalan dalam transaksi pertanahan. (*)