Ditpolairud Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan 50 Ribu Benih Lobster Senilai Rp2 Miliar

Ditpolairud Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan 50 Ribu Benih Lobster Senilai Rp2 MiliarIndramayu – Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Barat sukses menggagalkan aksi penyelundupan benih bening lobster (BBL) sebanyak 50.000 ekor di ruas Tol Cipali, Kabupaten Indramayu, pada Kamis dini hari (3/7/2025). Upaya penyelundupan ini ditaksir merugikan negara hingga miliaran rupiah dan menjadi ancaman serius bagi kelestarian ekosistem laut nasional.

Pengungkapan kasus ini berlangsung sekitar pukul 04.58 WIB, tepatnya di KM 137 Tol Cipali, Desa Cikawung, Kecamatan Terisi. Petugas berhasil menghentikan kendaraan Daihatsu Luxio yang membawa 10 boks styrofoam berisi benih lobster tanpa dokumen resmi.

Dua pria berinisial ID (30) dan MP (28), yang diketahui berasal dari Kebumen, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen legal terkait pengangkutan maupun perizinan perikanan saat diperiksa oleh petugas.

“Informasi awal kami terima dari hasil penyelidikan intelijen terkait dugaan pengiriman benih lobster ilegal dari kawasan selatan Jawa Tengah menuju wilayah Tangerang,” ungkap Dirpolairud Polda Jabar, Kombes Pol Edward Indharmawan Eka Chandra, saat jumpa pers di Cirebon.

Menurut Edward, benih lobster ini diduga diperoleh dari tangkapan nelayan lokal dan akan dikirim melalui jalur darat menuju Lampung sebelum akhirnya didistribusikan ke luar negeri. Modus ini kerap digunakan oleh sindikat penyelundup karena jalur laut sudah lebih ketat diawasi.

“Pelaku melanggar ketentuan hukum karena tidak mengantongi izin resmi, baik untuk pengangkutan maupun pemanfaatan sumber daya laut,” tegasnya.

Penyelundupan benih lobster secara ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap keseimbangan ekosistem laut Indonesia. Benih lobster, terutama yang berjenis bening, merupakan komoditas bernilai tinggi sekaligus spesies yang dilindungi karena peran pentingnya dalam regenerasi populasi lobster dewasa.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 92 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman yang menanti yaitu pidana penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Penindakan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan sumber daya laut. Ditpolairud Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap setiap aktivitas ilegal yang merugikan kelestarian laut Indonesia. (Rls)

 

Komentar