Inilah Daftar Proyek ‘Kirun Bos DNG’ di PUPR Kota Padangsidimpuan 2023-2024

Img 20250706 8384
M. Akhirun Efendi piliang direktur utama PT DNG dikawal petugas 

Padangsidimpuan,sidaknews.com  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan suap proyek infrastruktur jalan di Provinsi Sumatera Utara. Sejumlah penggeledahan dan penyitaan dokumen telah dilakukan, termasuk di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padangsidimpuan dan kediaman para pihak yang terlibat.

Pengusutan ini mengarah pada keterlibatan PT Dalihan Natolu Group (DNG) dan PT Rajasa Nusantara (RN), dua perusahaan yang terafiliasi dengan M. Akhirun Efendi Piliang dan putranya, M. Rayhan Dulasmi Piliang, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga kuat memberikan gratifikasi kepada sejumlah pejabat dalam proyek jalan bernilai ratusan miliar rupiah.

Dokumen Tender dan Kontrak Disita

Tim penyidik KPK menyita dua koper besar berisi dokumen penting dari hasil penggeledahan, termasuk kontrak proyek tahun anggaran 2023–2024, dokumen tender, hingga SK pejabat pembuat komitmen (PPK). Semua dokumen ini kini dibawa ke Jakarta untuk dianalisis lebih dalam sebagai bagian dari pengembangan perkara.

Plt Kepala Dinas PUPR Kota Padangsidimpuan, Imbalo Siregar, membenarkan penyitaan dokumen proyek yang berkaitan langsung dengan PT DNG.

Daftar Proyek PT DNG di Kota Padangsidimpuan

Berikut beberapa proyek yang berhasil ditelusuri berdasarkan data sistem lelang nasional:

Rehabilitasi Jalan Pijorkoling/Mgr Imbang, Desa Labuhan Rasoki, TA 2024, senilai Rp4,92 miliar – Pemenang tender: CV Dalihan Natolu

Rehabilitasi Jalan Perjuangan/Mayor Bejo, TA 2023, senilai Rp2,19 miliar – Pemenang: CV Dalihan Natolu Group

Proyek Jumbo Bernilai Rp231,8 Miliar Disorot KPK

Tak hanya di Padangsidimpuan, KPK juga menyoroti enam proyek besar lain yang tersebar di beberapa wilayah Sumatera Utara, yang dikerjakan dalam dua klaster berbeda:

Klaster I – Dinas PUPR Provinsi Sumut

1. Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI (TA 2023) – Rp56,5 miliar

2. Preservasi Jalan yang sama (TA 2024) – Rp17,5 miliar

3. Rehabilitasi dan penanganan longsor (TA 2025)

4. Preservasi lanjutan (TA 2025)

Klaster II – Satker PJN Wilayah I Sumut

1. Pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan – Rp96 miliar

2. Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot – Rp61,8 miliar

Total keseluruhan proyek dalam dua klaster ini mencapai Rp231,8 miliar.

Konstruksi Korupsi dan Aliran Uang

KPK menduga M. Akhirun Efendi Piliang dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pihak pemberi dana suap. Di klaster pertama, penerima diduga adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sementara untuk klaster kedua, nama Heliyanto disebut sebagai pihak yang menerima.

Pengungkapan ini menjadi peringatan serius bahwa praktik suap dan persekongkolan tender masih terjadi di sektor infrastruktur daerah. KPK berkomitmen akan terus mendalami jaringan keterlibatan aktor-aktor lain yang terlibat. (Sabar)