
Tanjungpinang – Tongkat estafet kepemimpinan di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi berpindah tangan. Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, secara resmi menunjuk Jehezkiel Devy Sudarso sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri yang baru, menggantikan Teguh Subroto yang ditarik ke pusat untuk mengemban peran strategis lainnya.
Penunjukan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 352 Tahun 2025, yang diterbitkan pada tanggal 4 Juli 2025. Perubahan ini merupakan bagian dari perombakan struktur organisasi Kejaksaan Agung secara nasional, yang bertujuan memperkuat tata kelola dan efektivitas penegakan hukum di berbagai daerah.
Langkah Penyegaran Lembaga Penegak Hukum
Pergantian pucuk pimpinan Kejati Kepri ini bukanlah peristiwa tunggal. Dalam gelombang rotasi tersebut, beberapa posisi penting di wilayah hukum Kepri juga mengalami pergeseran, termasuk Wakil Kepala Kejati dan sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari). Mutasi ini diklaim sebagai upaya penyegaran dan percepatan reformasi birokrasi di tubuh Adhyaksa.
Langkah ini dinilai strategis dalam mendorong optimalisasi kinerja Kejati Kepri, terlebih mengingat peran sentral provinsi ini sebagai kawasan strategis di perbatasan Indonesia.
Profil Jehezkiel Devy Sudarso: Sosok Tegas dengan Rekam Jejak Khusus
Sebelum dipercaya menakhodai Kejati Kepri, Jehezkiel Devy Sudarso menjabat sebagai Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Dalam kapasitas tersebut, ia dikenal berpengalaman menangani perkara-perkara besar dan berprofil tinggi di tingkat nasional.
Jehezkiel merupakan jaksa karier dengan rekam jejak panjang di bidang pidana khusus dan penegakan hukum strategis. Sosoknya dikenal lugas dan berintegritas tinggi, dengan reputasi sebagai eksekutor tegas dalam penanganan kasus-kasus korupsi, baik di daerah maupun pusat.
Ia juga dikenal sebagai figur yang mendukung keterbukaan informasi publik dan transformasi digital di lingkungan Kejaksaan.
Transformasi Penegakan Hukum di Kepri
Dengan penunjukan Jehezkiel Devy Sudarso, publik menaruh harapan besar terhadap peningkatan kinerja Kejati Kepri, khususnya dalam hal pemberantasan korupsi, perlindungan hak masyarakat, serta kolaborasi antar-aparat penegak hukum.
Rotasi ini sekaligus menjadi bagian dari agenda besar reformasi Kejaksaan RI yang dicanangkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memperkuat sistem hukum yang profesional, berintegritas, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (*)
Komentar