
Paluta,sidaknews.com – Kasus tragis kembali mengguncang Sumatera Utara. Seorang ibu muda berusia 21 tahun berinisial DDT, warga Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan hingga menyebabkan kematian anak kandungnya yang masih berusia 11 bulan.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu (6/7/2025). Saat itu, bayi malang bernama Zefanya Austin Putri dikabarkan terus menangis, hingga akhirnya membuat sang ibu kehilangan kendali dan nekat membanting anaknya ke lantai.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, menjelaskan bahwa tersangka dalam kondisi emosi karena tekanan dalam rumah tangga. “Bayi tersebut menangis tanpa henti. Tersangka lalu membanting anaknya. Akibatnya, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit,” ujar AKBP Yasir dalam konferensi pers, Senin (7/7/2025).
Setelah kejadian, tersangka sempat mendatangi tetangga dan mengakui perbuatannya. Warga yang mengetahui hal tersebut langsung berupaya menolong bayi tersebut dan membawanya ke RSUD Gunung Tua, namun nyawa korban tak terselamatkan.
Dalam proses pemeriksaan, DDT mengungkapkan bahwa ia sering mengalami kekerasan dari suaminya dan mengalami tekanan ekonomi. “Suami saya suka berjudi, kami sering bertengkar, bahkan uang untuk beli susu anak pun tidak ada,” ucapnya dengan nada lirih saat diinterogasi petugas.
Atas tindakan keji tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari masa hukuman karena dilakukan oleh orang tua kandung.
Kini DDT telah diamankan di sel tahanan Polres Tapanuli Selatan dan ditangani lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). “Kasus ini kami serahkan sepenuhnya ke Unit PPA untuk proses penyidikan mendalam,” kata Kapolsek Padang Bolak, AKP Muallim Harahap.
Insiden tragis ini mengguncang warga Dusun Nanggulon, Desa Portibi Jae. Suasana duka menyelimuti lingkungan tempat tinggal korban. Sang ayah, MH (27), yang baru pulang dari pasar, dibuat terpukul saat mendapati anaknya dalam kondisi tak bernyawa dan rumahnya sudah dipenuhi warga.
Kematian bayi Zefanya menambah deretan kasus kekerasan terhadap anak yang melibatkan orang tua sebagai pelaku. Pemerhati perlindungan anak pun mendorong aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan memberikan hukuman setimpal demi keadilan bagi korban. (Sabar)