Jawa Tengah,sidaknews.com – Aparat Kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan peredaran pupuk palsu yang meresahkan petani di wilayah Kabupaten Sragen dan sekitarnya.
Dari hasil penyelidikan, seorang pria berinisial TS (55), warga Desa Bolong, Karanganyar, ditetapkan sebagai tersangka utama. Polisi juga menyita ribuan karung pupuk palsu dari berbagai merek sebagai barang bukti.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, membenarkan penangkapan ini. “Tersangka telah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut. Informasi lengkap akan kami sampaikan saat konferensi pers,” ujarnya pada Rabu (9 Juli 2025).
Ribuan Karung Pupuk Ilegal Disita
Barang bukti yang diamankan meliputi:
1.115 karung pupuk bermerek Enviro NPK
380 karung pupuk Enviro NKCL
170 karung Enviro Phospat Super 36
220 karung pupuk Spartan NPK
320 karung Spartan NKCL
160 karung Spartan SP-36
Seluruh pupuk tersebut diduga tidak memenuhi standar mutu dan komposisi sesuai yang tertera dalam label kemasan.
Tersangka Dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen
TS dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia diduga memproduksi dan memperdagangkan produk yang tidak sesuai dengan informasi label dan dapat merugikan pengguna—dalam hal ini petani.
Viral di Media Sosial, Pemicu Investigasi Polisi
Kasus ini mencuat ke publik setelah video berdurasi 45 detik tersebar luas di media sosial, memperlihatkan dugaan kuat peredaran pupuk palsu di Desa Gilirejo Baru, Kecamatan Miri, Sragen. Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @matajateng, memperlihatkan seorang pria yang menunjukkan pupuk berwarna biru-putih yang diduga palsu.
“Ini pupuk palsu yang katanya NPK. Petani di Gilirejo Baru katanya wajib beli pupuk ini kalau mau dapat pupuk subsidi,” ujar pria dalam video tersebut.
Polisi Imbau Petani Lebih Waspada
Polda Jateng juga mengimbau masyarakat, khususnya petani, untuk lebih berhati-hati dalam membeli pupuk dan hanya membeli dari distributor resmi. Pihak kepolisian akan terus mengawasi distribusi pupuk di wilayah Jawa Tengah untuk mencegah praktik serupa terulang.
(sumber: TBNews)
Komentar