
P.Sidimpuan,sidaknews.com – Seorang pria muda berusia 24 tahun berinisial AW berhasil ditangkap personel TNI Angkatan Darat di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, atas dugaan kuat terlibat dalam peredaran uang palsu. Penangkapan dilakukan oleh anggota Koramil 0212-08/Barumun pada Kamis (10/7/2025), setelah sebelumnya menerima laporan dari warga yang curiga dengan transaksi mencurigakan di sebuah warung.
AW diketahui merupakan warga Komplek Muhajirin, Lingkungan VI, Pasar Sibuhuan. Ia diringkus saat tengah membeli nasi di dekat SMAN 1 Sibuhuan. Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa satu lembar uang palsu pecahan Rp100.000.
Kasus ini bermula ketika Irham Daulay, pemilik warung di Jalan Veteran, menyadari ada keanehan pada uang yang diberikan pelaku saat bertransaksi pada Rabu (9/7). Merasa janggal, Irham memeriksa rekaman CCTV dan segera melaporkan temuannya kepada Babinsa Koramil Barumun.
Menindaklanjuti laporan tersebut, dua personel TNI yakni Serka Rizki Daulay dan Sertu Abdul Rahman Daulay melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi sekitar. Kurang dari 24 jam kemudian, pelaku berhasil ditemukan dan diamankan tanpa perlawanan.
“Setelah kami amankan, pelaku langsung dibawa ke Koramil untuk diperiksa. Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa uang palsu itu dibeli dari Kota Padangsidimpuan,” ungkap Serka Saiful Bahri Tambunan dari Tim Intel Korem 023/KS.
Dari hasil interogasi, AW mengaku telah dua kali membeli uang palsu dari dua orang berbeda di Padangsidimpuan Selatan. Dalam setiap transaksi, ia mengeluarkan uang asli Rp150.000 untuk mendapatkan uang palsu senilai Rp500.000 dalam pecahan Rp100.000. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari seperti makanan dan rokok.
Tak hanya itu, AW juga mengaku tidak bekerja sendiri. Ia menyebut nama rekannya, Pajar Lubis, warga Kecamatan Barumun, yang diduga turut terlibat dalam penyebaran uang palsu di wilayah Padang Lawas hingga merambah ke daerah tetangga, Padang Lawas Utara (Paluta).
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Polres Padang Lawas untuk proses hukum lebih lanjut. (Sabar)
Komentar