Tanjungpinang,sidaknews.com – Peredaran rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) khususnya di Tanjungpinang terus menjadi sorotan. Meski beberapa kali dilakukan penindakan, banyak pihak menilai bahwa langkah-langkah yang diambil aparat, khususnya Bea Cukai, belum cukup menekan penyebaran produk tembakau ilegal yang merugikan negara.
Di berbagai sudut Batam dan Tanjungpinang, rokok tanpa pita cukai maupun dengan pita cukai palsu masih mudah dijumpai. Harga yang jauh lebih murah membuat produk ini digemari, bahkan hingga kalangan pelajar. Kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan masih tingginya permintaan di pasar gelap.
Beberapa kasus besar justru terungkap berkat operasi dari satuan lain seperti Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud). Salah satu contohnya, penggerebekan gudang penyimpanan rokok ilegal di Kabupaten Karimun yang mengamankan jutaan batang rokok tanpa cukai. Di sisi lain, penindakan oleh Bea Cukai Batam dalam periode yang sama dinilai tidak sebanding, baik dari segi kuantitas barang bukti maupun jangkauan wilayah pengawasan.
Kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal di Kepri ditaksir mencapai ratusan juta rupiah setiap harinya. Jika dihitung secara nasional, potensi kerugian dari sektor cukai bisa menyentuh angka triliunan rupiah per tahun. Hal ini menjadi ironi, mengingat cukai tembakau merupakan salah satu sumber pendapatan negara terbesar di sektor non-migas.
Ada beberapa faktor yang mendorong masifnya peredaran rokok ilegal di Kepri:
Lonjakan Tarif Cukai: Kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) membuat harga rokok legal melambung tinggi, memaksa konsumen beralih ke produk ilegal yang lebih murah.
Letak Geografis Strategis: Sebagai wilayah kepulauan yang dekat dengan negara tetangga, Kepri menjadi jalur empuk bagi penyelundupan lintas batas melalui “jalur tikus”.
Modus Terorganisir: Penyelundupan kerap dilakukan oleh sindikat dengan jaringan luas, menggunakan kapal cepat dan tak jarang bersikap agresif terhadap petugas.
Dugaan Kelengahan Pengawasan: Berbagai elemen masyarakat mengindikasikan adanya kelemahan koordinasi antarpenegak hukum dan aparat pengawas di lapangan, khususnya Bea Cukai.
Ketua Umum LSM iCTI-Kepri, Kuncus, turut angkat suara. Ia mengapresiasi penangkapan beberapa dus rokok ilegal oleh Bea Cukai baru-baru ini, namun menilai langkah tersebut masih jauh dari cukup.
“Penangkapan itu patut diapresiasi, tapi masih belum sebanding dengan masifnya peredaran rokok ilegal di Kepri. Presiden, Menteri Keuangan, serta aparat daerah termasuk kepolisian harus duduk bersama untuk menyusun strategi pemberantasan yang lebih menyeluruh,” ujarnya. Jumat (11/7/2025)
Kuncus juga menyoroti dampak jangka panjang jika rokok ilegal terus beredar tanpa kendali.
“Jika tidak ada penanganan tegas, negara terus mengalami kerugian dari sektor pajak, dan masyarakat – khususnya generasi muda – terancam kesehatannya akibat konsumsi produk tak terstandarisasi,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai Tanjungpinang melalui Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (Kasi P2) belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi media ini. (Red)
Komentar