
Kepri,sidaknews.com – Peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah Indonesia kian mengkhawatirkan. Tidak hanya merugikan pendapatan negara dari sektor cukai, keberadaan rokok tanpa pita cukai atau berpita cukai palsu juga membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui proses standar produksi resmi.
Salah satu wilayah yang menjadi sorotan adalah Provinsi Kepulauan Riau, khususnya Kota Tanjungpinang dan Batam, yang disebut sebagai titik rawan penyelundupan rokok ilegal. Meski upaya penindakan telah dilakukan oleh aparat penegak hukum, pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai dinilai masih belum maksimal.
Di berbagai daerah, rokok ilegal dijual bebas di warung-warung kecil dan pasar tradisional. Harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok legal menjadikannya pilihan utama, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan remaja. Hal ini menandakan lemahnya pengawasan serta masih tingginya permintaan terhadap produk tembakau ilegal.
Menurut data dan pengamatan di lapangan, beberapa kasus pengungkapan besar justru dilakukan oleh aparat di luar Bea Cukai, seperti Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud), yang berhasil menyita jutaan batang rokok ilegal dalam beberapa penggerebekan gudang dan jalur distribusi laut.
Kerugian Negara dan Ancaman Kesehatan Masyarakat
Rokok ilegal berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah per tahun. Dalam hitungan harian, diperkirakan negara kehilangan ratusan juta rupiah akibat beredarnya rokok tanpa cukai. Padahal, sektor cukai tembakau merupakan salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara di luar sektor minyak dan gas bumi.
Tak hanya itu, produk tembakau ilegal ini juga tak melalui pengawasan mutu dan kandungan zat kimia berbahaya. Hal ini memperbesar risiko bagi kesehatan masyarakat, terutama kalangan usia muda yang mengakses rokok ilegal dengan mudah.
Faktor Penyebab Maraknya Rokok Ilegal:
1. Kenaikan Tarif Cukai Tembakau: Harga rokok legal melonjak setiap tahun akibat kebijakan cukai, sehingga masyarakat beralih ke produk ilegal yang lebih murah.
2. Letak Geografis Strategis Wilayah Perbatasan: Wilayah seperti Kepri, Kalbar, dan Papua menjadi jalur rawan penyelundupan dari luar negeri.
3. Modus Sindikat Profesional: Penyelundupan dilakukan oleh jaringan terorganisir, menggunakan kapal cepat, kontainer, hingga jalur darat lintas provinsi.
4. Lemahnya Koordinasi Antarlembaga: Ketidaksinkronan antara Bea Cukai, TNI, Polri, dan aparat daerah memperbesar celah peredaran rokok ilegal.
LSM Desak Pemerintah Ambil Langkah Serius
Ketua Umum LSM iCTI-Kepri, Kuncus, menyampaikan bahwa penindakan sporadis tidak cukup untuk menghentikan laju peredaran rokok ilegal di Indonesia.
“Kami mengapresiasi operasi yang ada, tapi ini belum menyentuh akar permasalahan. Pemerintah pusat harus duduk bersama dengan instansi penegak hukum dan daerah untuk menyusun strategi terpadu,” ungkapnya dalam pernyataan resmi.
Ia menegaskan bahwa selain kerugian keuangan negara, rokok ilegal juga berdampak pada aspek sosial dan kesehatan masyarakat.
Daftar Merek Rokok Ilegal yang Sering Ditemukan di Indonesia:
Ciri-Ciri Rokok Ilegal:
Tidak memiliki pita cukai, atau menggunakan pita cukai palsu
Kemasan tanpa label produksi resmi
Harga jual sangat murah
Ditemukan di warung kecil, pelabuhan tak resmi, hingga pasar malam
Meniru nama dan desain rokok resmi untuk mengelabui konsumen
Peredaran rokok ilegal bukan sekadar isu lokal, tapi merupakan masalah nasional yang berdampak besar terhadap penerimaan negara dan kesehatan publik. Pemerintah perlu memperkuat sinergi antarinstansi dan mengefektifkan pengawasan hingga ke tingkat distribusi terkecil.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai Tanjungpinang melalui Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (Kasi P2) belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi media ini. (Red)
Komentar