Digagalkan! 11 Kg Sabu Jaringan Sumatera Disita, Kurir Berhadapan dengan Hukuman Mati

11 Kg Sabu
Sabu 11 Kg saat diamankan dari tiga kurir narkoba.

Jakarta – Satuan Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 11 kilogram yang diduga berasal dari jaringan Sumatera. Tiga tersangka, yang berperan sebagai kurir, berhasil diamankan dalam operasi penggerebekan di dua lokasi berbeda.

Pengungkapan Bermula dari Laporan Masyarakat
Kasus ini terungkap berkat laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Beji, Depok. Tim Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka pertama, berinisial S, pada Sabtu (12/7/25) sekitar pukul 23.00 WIB.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi memperoleh informasi bahwa terdapat sabu dalam jumlah besar tersimpan di sebuah indekos di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Tim kemudian melakukan pengembangan penyelidikan dan menggerebek lokasi di **Jalan Perdana Kusuma.

Penggerebekan dan Penyitaan Barang Bukti
Dalam penggerebekan tersebut, dua tersangka lainnya, D dan A, berhasil diamankan. Polisi menemukan 11 bungkus sabu dengan berat total 11.000 gram (11 kg) yang disembunyikan dalam koper hitam. Selain itu, disita juga sejumlah barang bukti pendukung, seperti:

*Timbangan digital
*Plastik klip besar (untuk pembungkusan)
*Beberapa unit ponsel (diduga untuk koordinasi jaringan)

AKBP Ade Candra, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan di **Jakarta dan sekitarnya*. “Modus operandi mereka sangat terorganisir, dengan pembagian peran yang jelas,” ujarnya.

Ancaman Hukuman Pidana Mati
Ketiga tersangka saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai hukuman mati atau penjara seumur hidup. Polisi masih mendalami jaringan tersebut untuk mengungkap aktor intelektual* di balik peredaran narkoba ini.

Operasi ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memerangi peredaran narkotika, sekaligus mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. (*)

(Sumber: Humas Polda Metro Jaya)

Komentar