
Kedua pelaku bersama barang bukti 1 kg daun ganja berhasil ditangkap tim satres Narkoba di jalan Imam bonjol kota Padangsidimpuan
Padangsidimpuan,Sidaknews.com – Upaya pengiriman ganja dari Kabupaten Mandailing Natal ke wilayah Padangsidimpuan berhasil digagalkan aparat kepolisian. Dua pria berinisial AAL (36) dan FS (26), keduanya warga Panyabungan Utara, diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan pada Senin (14/7/2025).
Penangkapan berlangsung di Jalan Imam Bonjol, kawasan Padang Matinggi, Padangsidimpuan Selatan. Kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hijau ditangkap tanpa perlawanan setelah aparat menerima laporan masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika dari Madina.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan bungkusan plastik hitam berisi ganja kering seberat 1.160 gram yang disembunyikan di bawah jok motor,” ujar Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, Iptu Junaidi Pardede, SH., MH.
Menurut pengakuan tersangka, ganja tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial S di Mandailing Natal dan rencananya akan didistribusikan di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kedua pelaku mengaku nekat menjadi kurir karena alasan ekonomi. “Mereka mengatakan terpaksa melakukannya karena desakan kebutuhan hidup,” tambah Junaidi.
Selain ganja, barang bukti lain yang disita dari lokasi penangkapan antara lain satu unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp200.000.
Kini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Padangsidimpuan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara belasan hingga puluhan tahun.
Polisi masih melakukan pengembangan kasus guna memburu jaringan narkoba yang lebih luas. “Kami berkomitmen untuk terus menekan peredaran narkotika di wilayah hukum kami dan meminta masyarakat untuk aktif membantu dengan memberikan informasi,” pungkas Kasat Narkoba. (Sabar)