Polisi Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Bintan, Dua Pelaku Diamankan

Polisi Bongkar Tambang Pasir Ilegal Di Bintan Dua Pelaku DiamankanBintan – Kepolisian Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam menindak praktik pertambangan ilegal di berbagai daerah. Kali ini, aparat Polres Bintan berhasil membongkar aktivitas penambangan pasir tanpa izin yang beroperasi secara ilegal di Kepulauan Riau.

Penggerebekan dilakukan di wilayah Desa Toapaya, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 1 Juli 2025. Operasi ini dipimpin oleh IPTU Ady Satrio Gustian, S.Tr.K., M.H., bersama tim dari Unit III dan Unit Opsnal Satreskrim.

Dalam penindakan yang berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga kuat terlibat langsung dalam aktivitas tambang pasir ilegal. Mereka adalah O.S.G. (38), pemilik mesin dan pengelola lokasi tambang, serta F.I. (56), yang berperan sebagai pekerja lapangan.

Alat Berat dan Uang Tunai Jadi Barang Bukti

Polisi Razia Tambang Pasir IlegalKegiatan ilegal tersebut dilakukan dengan menggunakan mesin penyedot pasir, di mana pasir hasil sedotan dimuat langsung ke truk pengangkut. Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

1 unit mesin penyedot, 12 batang pipa, 3 buah sekop, 1 jerigen berisi ±10 liter solar, 1 unit motor Honda Scoopy tanpa plat dan Uang tunai Rp22.000

Semua barang bukti kini diamankan di Mapolres Bintan sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.

Tindakan Tegas Sesuai UU Minerba

Kapolres Bintan menyampaikan bahwa kegiatan penambangan ini melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang mengatur tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pelaku terancam hukuman pidana karena melakukan aktivitas penambangan tanpa izin resmi dari instansi berwenang.

Pihak kepolisian juga tengah melengkapi dokumen penyelidikan, memeriksa saksi tambahan, serta berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Lingkungan Hidup untuk mendalami aspek hukum dan dampak lingkungan dari kegiatan tambang tersebut.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya nasional dalam memberantas penambangan ilegal yang merusak ekosistem dan merugikan negara. (*)

 

 

Komentar