Polres Cirebon Kota Bekuk Pengedar Obat Keras Tanpa Izin, Ratusan Butir Diamankan di Pinggir Jalan

Polres Cirebon Kota Bekuk Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Ratusan Butir Diamankan Di Pinggir JalanCirebon – Kepolisian Resor Cirebon Kota kembali mengukir prestasi dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya. Melalui operasi yang digelar pada Rabu malam, 16 Juli 2025, aparat Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap seorang pria berinisial K.R. (24), warga Desa Wanakaya, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, yang kedapatan membawa ratusan butir obat keras golongan tertentu tanpa izin edar resmi.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB di tepi Jalan Raya Sunan Gunungjati, setelah aparat memperoleh informasi dari masyarakat yang resah akan maraknya transaksi obat ilegal di kawasan tersebut.

Barang Bukti Obat Berbahaya Disita

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (17/7/2025), Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menjelaskan bahwa dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita:

115 butir tramadol

650 butir trihexyphenidyl

142 butir DMP

Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit ponsel, sepeda motor yang digunakan tersangka, dan sejumlah uang tunai hasil penjualan obat-obatan tersebut.

Modus Penjualan Obat Secara Eceran

Dari hasil pemeriksaan awal, K.R. mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pemasok yang kini sedang diburu polisi. Obat-obatan itu ia edarkan secara eceran untuk meraup keuntungan pribadi.

“Kami mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi gelap di balik tersangka ini. Penyelidikan terhadap pemasok utama sedang berlangsung,” ujar AKP Otong.

Ancaman Hukuman Berat

Pelaku kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana yang berat guna memberi efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa.

Peran Masyarakat Sangat Penting

Pihak kepolisian menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu.

“Silakan laporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba dan obat keras melalui Call Center 110, atau lewat WhatsApp Lapor Kapolres Bae dan Maung Presisi 851. Bersama, kita bisa ciptakan Cirebon yang lebih aman dan sehat,” tegas Kasat Narkoba.

Komitmen Kepolisian Berantas Obat Terlarang

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Cirebon Kota dalam memberantas peredaran gelap farmasi ilegal. Upaya kolaboratif antara aparat penegak hukum dan warga menjadi kunci menjaga ketertiban dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras. (*)

sumber: TBNews

 

Komentar