Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp 231,8 Miliar, KPK Periksa Pejabat Kejaksaan di Sumatera Utara

Jubir Kpk Budi Prasetyo
Jubir Kpk Budi Prasetyo

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara dengan nilai mencapai Rp 231,8 miliar. Kali ini, sejumlah saksi dari unsur kejaksaan turut dimintai keterangan oleh penyidik.

Pada Jumat (18/7/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kajari Madina) Muhammad Iqbal serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Gomgoman Halomoan Simbolon. Pemeriksaan berlangsung di kantor BPKP Provinsi Sumatera Utara, Medan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kedua pejabat kejaksaan tersebut diduga mengetahui proses dan dinamika proyek jalan yang menjadi objek penyidikan. Selain itu, penyidik juga memanggil delapan saksi dari sektor swasta guna menelusuri keterlibatan lebih luas.

“Pemeriksaan ini bagian dari penelusuran aliran dana proyek dan pihak-pihak yang berperan dalam pengadaan maupun pelaksanaan,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta.

Penelusuran Meluas ke Berbagai Wilayah di Sumut

Tak hanya di Mandailing Natal, dugaan penyimpangan juga menjangkau sejumlah wilayah lain di Sumut seperti Padangsidimpuan dan Padang Lawas Utara (Paluta). Penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan pejabat daerah dan rekanan dalam proyek infrastruktur tersebut.

Sehari sebelumnya, KPK juga memeriksa delapan saksi lain, termasuk mantan dan pejabat aktif di Dinas PUPR tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Di antara yang diperiksa adalah:

Mulyono, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut

Winda, staf Dinas PUPR Madina

Ryan Lubis, pejabat UPT Gunung Tua

Suryadi Gozali, pengusaha otomotif Padangsidimpuan

Andi Junaedi, UPTD Paluta

Addi Mawardi Harahap, Kabid Bina Marga Padangsidimpuan

Abdul Azis dan Mardiah, staf Dinas PUPR

Lima Orang Tersangka Telah Ditahan

KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka utama. Mereka terdiri dari pejabat pemerintahan dan pihak swasta, yaitu:

1. Topan Obaja Putra Ginting – Kepala Dinas PUPR Sumut

2. Rasuli Efendi Siregar – Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen

3. Heliyanto – PPK Satker Jalan Nasional Wilayah I

4. M. Akhirun Efendi Siregar – Dirut PT DNG

5. M. Rayhan Dulasmi Pilang – Direktur PT RN

Para tersangka ditahan di Rutan KPK, Jakarta Selatan.

Bukti Tambahan: Senjata Api dan Uang Miliaran Rupiah

Dalam penggeledahan sebelumnya di rumah salah satu tersangka, yakni Topan Obaja Ginting di Kota Medan, KPK menemukan dua pucuk senjata api dan uang tunai sebesar Rp 2,8 miliar. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa kasus tersebut melibatkan praktik korupsi sistematis dan terorganisir.

Adapun proyek yang menjadi fokus penyidikan meliputi dua paket, yaitu pembangunan Jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan anggaran Rp 61,8 miliar.

KPK menegaskan akan terus menggali keterlibatan pihak-pihak lain yang ikut menikmati aliran dana haram dari proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara tersebut. (Sabar)

Komentar