Palembang,Sidaknews.com – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Subdit III Jatanras Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus pencurian emas yang dilakukan oleh mantan karyawan perusahaan perhiasan ternama. Pelaku yang sempat kabur ke Garut, Jawa Barat, akhirnya ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Tersangka berinisial AGA (35) diketahui pernah menjabat sebagai kepala tukang pengrajin emas di CV Mulia Gold Palembang. Saat menjalani cuti Idulfitri 2025, pelaku tak kembali bekerja, dan tak lama kemudian pihak perusahaan mencurigai adanya penyimpangan setelah audit internal menemukan kekurangan 500 gram emas dari total produksi 282 cincin emas.
“Modusnya, pelaku mengurangi volume emas dari setiap cincin yang dibuat, lalu menampung sisa emas tersebut secara bertahap untuk dijual pribadi,” jelas AKBP Tri Wahyudi, Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel dalam konferensi pers yang digelar Jumat (18/7/2025).
Total kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp700 juta. Dari hasil kejahatannya, pelaku mengaku uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli perabot rumah tangga, serta sebuah rumah di Garut.
Petugas yang dipimpin oleh AKP Irwan Sidik menangkap tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit motor, televisi, handphone, perangkat home theatre, invoice pembelian, serta rekaman CCTV.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun. (Is)
Komentar