
Jakarta – Seorang warga negara Indonesia (WNI) yang sempat dijatuhi hukuman penjara oleh otoritas Myanmar karena diduga berhubungan dengan kelompok oposisi bersenjata, akhirnya dibebaskan dan dipulangkan ke tanah air setelah mendapat pengampunan dari pemerintah setempat.
Informasi ini dikonfirmasi oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dalam keterangan resmi yang dirilis pada Minggu, 20 Juli 2025. Juru Bicara Kemlu RI, Rolliansyah “Roy” Soemirat menyatakan bahwa pemberian amnesti kepada WNI berinisial AP, yang dikenal publik sebagai selebgram, merupakan hasil upaya diplomasi intensif antara Kemlu RI, Kedutaan Besar RI (KBRI) di Yangon, dan pihak keluarga. Dikutif dari laman: infopublik.id.
“Pada 16 Juli 2025, pihak Kemlu Myanmar mengirimkan nota diplomatik kepada KBRI Yangon yang menyatakan bahwa Dewan Administrasi Negara telah resmi memberikan amnesti kepada AP,” ungkap Roy.
Kemlu RI sebelumnya secara aktif mengirimkan nota diplomatik ke otoritas Myanmar, mengajukan permohonan amnesti atas nama AP setelah vonis hukuman penjara dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Setelah pengampunan diberikan, AP langsung dideportasi dari Myanmar dan transit di Bangkok, Thailand, sebelum akhirnya kembali ke Indonesia pada 19 Juli 2025. KBRI Yangon turut mendampingi proses kepulangan tersebut.
Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, bersama jajaran Kemlu, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Myanmar atas sikap kooperatif dalam memberikan pengampunan. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pendampingan kasus ini sejak awal.
AP sebelumnya ditangkap pada 20 Desember 2024 oleh otoritas Myanmar karena dugaan pelanggaran hukum, termasuk masuk secara ilegal ke wilayah negara tersebut dan melakukan interaksi dengan kelompok yang dikategorikan sebagai organisasi ilegal. Ia dijerat dengan beberapa pasal berat, termasuk pelanggaran Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan Ilegal (Unlawful Associations Act), hingga akhirnya divonis tujuh tahun penjara.
“AP sebelumnya ditahan di Penjara Insein, Yangon, sebelum akhirnya dibebaskan melalui jalur amnesti,” kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, dalam keterangan tertulis.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan WNI yang bepergian ke luar negeri agar selalu memahami hukum dan aturan negara tujuan, serta menunjukkan bahwa diplomasi Indonesia tetap hadir dalam melindungi setiap warga negaranya di luar negeri. (*)