Gubernur Kepri Kukuhkan Gugus Tugas TPPO, Perkuat Sinergi Lawan Perdagangan Orang

KEPRI23 Dilihat
Ansar
Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengukuhkan Gugus Tigas TPPO Provinsi Kepulauan Riau, Senin (21/7/2025) (Enji/Diskominfo Kepri)

Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO. Pengukuhan gugus tugas ini dipimpin langsung oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, Senin (21/7/2025) di Aula Wan Seri Beni, Dompak.

Pembentukan tim ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kepri Nomor 815 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum dalam memperkuat koordinasi lintas sektor untuk mencegah dan menangani TPPO secara menyeluruh. Dikutif dari laman: kepriprov.go.id

Kepri: Wilayah Strategis Namun Rentan

Dalam sambutannya, Gubernur Ansar menyampaikan bahwa posisi geografis Kepri yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia menjadikan wilayah ini sangat strategis namun juga rentan terhadap perdagangan manusia.

“Dari sepuluh jalur utama TPPO di Indonesia, tujuh di antaranya berada di Kepulauan Riau. Ini sinyal bahaya. Kita tidak boleh lengah,” tegasnya.

Gubernur menekankan bahwa TPPO merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan memerlukan penanganan kolektif, terorganisir, dan lintas sektor.

Struktur Gugus Tugas: Kolaborasi Lintas Instansi

Gugus Tugas TPPO Kepri melibatkan sejumlah pejabat penting, antara lain:

Ketua: Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura

Ketua Harian: Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safarudin

Pelaksana Harian: Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo

Sekretariat: Diisi oleh Sekda Provinsi Kepri dan perwakilan dari Polda serta Setda.

Tim ini akan berfungsi sebagai pusat koordinasi dalam merumuskan kebijakan strategis dan pelaksanaan teknis pencegahan TPPO di seluruh wilayah Kepri.

“Kalau kita satu komando, satu visi, maka celah TPPO bisa kita tutup rapat. Kita harus pastikan Kepri menjadi wilayah yang aman dan bebas dari perdagangan manusia,” ujar Ansar.

Kapolda Kepri: Modus TPPO Kian Kejam dan Terselubung

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safarudin menambahkan bahwa praktik TPPO kini tak hanya sebatas eksploitasi pekerja migran ilegal, namun juga telah menyasar perdagangan bayi lintas negara.

“Kami menangani kasus di mana bayi sudah dipersiapkan sejak dalam kandungan, ibunya dibina dan dibantu selama kehamilan, lalu bayinya dijual keluar negeri setelah lahir. Ini kejahatan terorganisir yang sangat kejam,” ungkap Asep.

Ia menegaskan bahwa upaya penanganan TPPO di daerah merupakan perintah langsung dari Presiden melalui Kapolri, dan harus dijalankan secara serius.

“Ini bukan seremoni. Ini tugas negara. Kami siap melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.

Langkah Nyata: Koordinasi Strategis dan Implementasi Hukum

Usai pengukuhan, kegiatan dilanjutkan dengan rapat koordinasi Gugus Tugas TPPO yang dipimpin oleh Kapolda Kepri. Fokus utama rapat adalah menyusun strategi pencegahan dan penindakan TPPO, memperkuat sinergi antarinstansi, serta mengoptimalkan regulasi yang sudah ada.

Gubernur Ansar juga mengingatkan pentingnya implementasi Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan seluruh peraturan turunannya, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Kerangka hukum sudah tersedia. Tugas kita adalah menjalankannya dengan konsisten dan bertanggung jawab. Kepri bukan tempat untuk para pelaku, melainkan tempat perlindungan bagi warga,” pungkasnya.

Dukungan Lintas Sektor

Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah dan tokoh penting, seperti Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepri Mazharuddin, Walikota Tanjungpinang Lis Darmasyah, Wakil Bupati Bintan Deby Maryanti, serta pimpinan instansi vertikal, OPD, dan elemen Forkopimda Kepri.

Dengan pengukuhan Gugus Tugas TPPO ini, diharapkan Provinsi Kepri dapat menjadi contoh dalam penanganan perdagangan orang di Indonesia melalui kerja sama lintas instansi yang komprehensif dan berkelanjutan. (*)

 

 

Komentar