Pengiat Anti Korupsi Kritisi Bea Cukai Kepri, Sebut Penindakan Rokok Ilegal Tak Maksimal

Rokok Ufo
Rokok Ufo

Kepri,sidaknews.com – Peredaran rokok ilegal masih menjadi persoalan serius yang merugikan negara dari sisi penerimaan cukai serta membahayakan masyarakat melalui produk tak berstandar. Namun, efektivitas penindakan di setiap daerah berbeda. Jawa Timur dan Kepulauan Riau menjadi dua contoh kontras yang menggambarkan bagaimana faktor geografis, regulasi, dan komitmen aparat sangat memengaruhi hasil pemberantasan rokok ilegal.

Wilayah Daratan vs Kepulauan: Tantangan yang Tidak Sama

Sebagai provinsi daratan dengan jaringan transportasi terintegrasi, Jawa Timur memiliki keunggulan dalam pengawasan distribusi rokok ilegal. Aparat dapat menindak lokasi produksi maupun gudang penyimpanan secara langsung, dengan akses darat yang relatif mudah.

Sementara itu, Kepulauan Riau (Kepri) menghadapi tantangan berat. Sebagai wilayah kepulauan yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura, Kepri memiliki ribuan titik masuk melalui laut yang rentan dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan. Kondisi ini diperparah oleh keterbatasan armada patroli laut, teknologi pemantauan, serta anggaran pengawasan.

Pola Peredaran Berbeda, Modus Lebih Kompleks di Kepri

Rokok ilegal di Jawa Timur umumnya berasal dari pabrik rumahan dalam negeri yang tidak mengantongi izin cukai. Penindakan difokuskan pada produsen dan jaringan distribusi lokal.

Di sisi lain, Kepri menjadi titik rawan masuknya rokok selundupan dari luar negeri maupun rokok bebas cukai dari kawasan ekspor yang bocor ke pasar domestik. Modus penyelundupan di sini lebih kompleks karena melibatkan jaringan lintas negara dan sindikat transnasional.

Kawasan Bebas Jadi Celah Peredaran Ilegal

Wilayah seperti Batam, Bintan, dan Karimun memiliki status Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) yang memperbolehkan barang masuk tanpa cukai selama tidak beredar di pasar domestik. Namun, dalam praktiknya, banyak barang—termasuk rokok—yang diselewengkan ke wilayah umum tanpa membayar cukai.

Jawa Timur, yang tidak memiliki kawasan FTZ, lebih mudah dalam pengawasan karena tidak menghadapi celah regulasi serupa. Hal ini memungkinkan aparat untuk menindak langsung tanpa kendala administratif seputar status legalitas produk.

Kritik terhadap Penegakan Hukum di Kepri

Penggiat anti-korupsi khususnya ICTI – Kepri menyoroti lemahnya penegakan hukum di wilayah Kepri. Mereka menilai bahwa aparat, khususnya Bea Cukai, menjalankan penindakan secara “setengah hati.” Menurut mereka, meski peredaran rokok ilegal di Kepri sudah menjadi rahasia umum, operasi penindakan masih tergolong minim dan belum menyentuh akar persoalan seperti pelaku utama maupun jaringan penyelundupan besar.

Mereka juga menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas lembaga penegak hukum harus ditingkatkan agar pemberantasan rokok ilegal tidak hanya menjadi simbolis semata, tetapi benar-benar berdampak bagi penerimaan negara dan perlindungan masyarakat.

Edukasi Publik dan Dukungan Masyarakat

Di Jawa Timur, kampanye “Gempur Rokok Ilegal” yang digagas Bea Cukai telah digelar secara intensif dan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Edukasi tentang pentingnya cukai dan bahaya produk ilegal turut memperkuat partisipasi publik dalam pengawasan.

Sebaliknya, program serupa di Kepulauan Riau belum berjalan maksimal. Minimnya sosialisasi membuat kesadaran publik terhadap rokok ilegal cenderung rendah, membuka ruang lebih besar bagi pasar gelap.

Kesimpulan: Butuh Pendekatan Khusus Berdasarkan Karakter Wilayah

Perbedaan dalam penanganan rokok ilegal antara Jawa Timur dan Kepulauan Riau menunjukkan bahwa strategi nasional harus disesuaikan dengan konteks wilayah. Untuk daerah kepulauan seperti Kepri, dibutuhkan investasi pada armada laut, sistem intelijen maritim, serta komitmen penegakan hukum yang tegas dan transparan.

Keterlibatan masyarakat, sinergi antar lembaga, serta pengawasan terhadap aparat juga menjadi elemen penting dalam memastikan bahwa perang melawan rokok ilegal tidak hanya berlangsung di permukaan, tetapi menyasar hingga ke jantung peredaran gelap.

Sementara pihak bea cukai Tanjungpinang belum menjawab konfirmasi media hingga berita ini diunggah. (Red)

Komentar