Riau – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu kembali menggagalkan peredaran narkoba di wilayahnya. Dua pria muda asal Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu, berhasil diamankan bersama barang bukti puluhan paket sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 14,94 gram.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Aiptu Misran, menyebutkan bahwa penggerebekan berlangsung pada Minggu, 13 Juli 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Petugas melakukan penangkapan di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Pasir Putih, Air Molek I. Dikutif dari laman: Tribratanews.
“Dua tersangka yang berhasil diamankan yakni Hendrik Yuli Suprianto alias Hendrik (24), warga Sumber Sari yang bekerja sebagai buruh harian, serta Septian Syah Dwi Putra alias Putra (18), warga sekitar yang tidak memiliki pekerjaan tetap,” ujar Aiptu Misran.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim dari Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin Ipda Iksan Lutfi langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan berdasarkan instruksi dari Kasat Narkoba AKP Adam Efendy.
Begitu memastikan keberadaan kedua pelaku, tim segera melakukan penggerebekan. Saat diamankan, keduanya tengah duduk di ruang tamu rumah tersebut. Saat diinterogasi, Hendrik mengaku bahwa sabu disimpan di area belakang rumah.
“Petugas lalu menghadirkan ketua RT setempat sebagai saksi dalam proses penggeledahan. Di dekat septic tank, ditemukan tiga botol kecil berbalut plastik hitam berisi 20, 5, dan 1 paket sabu. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, alat isap, plastik pembungkus, dan beberapa barang bukti lainnya,” ungkap Misran.
Menurut pengakuan Hendrik, seluruh sabu tersebut adalah miliknya. Sementara itu, Septian berperan membantu dalam proses penjualan.
Barang bukti yang diamankan dari Hendrik meliputi 26 paket sabu, satu unit timbangan digital, tiga kotak penyimpanan kecil berwarna putih, satu ponsel merek Vivo warna hijau, tiga plastik hitam, satu sendok pipet, dompet kecil kombinasi hitam-merah, serta satu pak plastik bening untuk membungkus sabu. Dari tangan Septian, polisi menyita sebuah ponsel merek Redmi warna ungu.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Inhu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi pidana terhadap pelaku peredaran narkoba.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu. Dukungan masyarakat sangat penting dalam memerangi kejahatan narkotika ini. Laporkan segera jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutup Misran. (*)
Komentar