
Medan,Sidaknews.com – Aparat kepolisian terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan taman kota senilai lebih dari Rp2,3 miliar di Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Kasus ini kini resmi naik ke tahap penyidikan.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumatera Utara, AKBP Siti Rohani, yang membenarkan bahwa tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Padangsidimpuan telah meningkatkan status penanganan kasus tersebut.
“Benar, kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Penyidik juga telah meminta BPK RI untuk menghitung kerugian negara,” ungkap AKBP Siti kepada media, Rabu (23/7/2025).
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini, penyidik masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) guna memastikan potensi kerugian negara dalam proyek tersebut.
Proyek Dikerjakan Kontraktor Asal Medan
Proyek yang dikenal dengan nama Lanjutan Pembangunan Dek Kelurahan Kantin berlokasi di sepanjang aliran Sungai Batang Ayumi, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Berdasarkan informasi, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV KIS, perusahaan konstruksi yang berbasis di Kota Medan.
Nilai kontrak proyek tercatat sebesar Rp2.377.786.797, dengan pimpinan perusahaan berinisial AL, serta dua orang lainnya berinisial RS dan FP masing-masing menjabat sebagai komanditer dan wakil direktur.
Meskipun proses hukum telah memasuki tahap penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka dan enggan membeberkan nama-nama pihak yang telah diperiksa. Termasuk ketika dikonfirmasi soal kabar adanya pelaksana proyek yang saat ini sedang ditahan dalam kasus lain.
Dorongan dari Lembaga Pemantau Hukum
Menanggapi lambannya proses hukum, sejumlah lembaga masyarakat ikut bersuara. Salah satunya adalah Pusat Studi Pembaharuan dan Peradilan Hukum (Puspha) yang mendesak kepolisian segera menuntaskan penyidikan.
“Kami mendorong aparat penegak hukum agar menuntaskan kasus ini dengan cepat dan transparan. Proyek yang menggunakan dana publik harus diawasi dengan serius,” ujar Nuriono, perwakilan Puspha, dalam keterangan pers Selasa (22/7/2025).
Sementara itu, tim gabungan dari BPK RI dan Unit Tipikor Polres Padangsidimpuan di bawah pimpinan Iptu Andika Sembiring masih melakukan pengecekan fisik lapangan terhadap pelaksanaan proyek, guna mencocokkan progres pekerjaan dengan laporan anggaran yang telah digunakan.
Penanganan Kasus Daerah Jadi Sorotan Nasional
Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa pengawasan terhadap proyek infrastruktur daerah harus diperketat, mengingat nilai anggaran yang besar dan minimnya transparansi di tingkat pelaksana. Pemerintah pusat pun diharapkan ikut memperkuat sistem pengawasan agar praktik korupsi di daerah tidak terus berulang. (Sabar)
Komentar