
Bener Meriah – Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bener Meriah. Kali ini, seorang pria berinisial S (32) yang merupakan warga Desa Pancar Jelobok, Kecamatan Pintu Rime Gayo, berhasil diamankan karena diduga menyimpan narkotika jenis ganja di sebuah rumah kebun.
Penangkapan berlangsung pada Senin, 21 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, setelah tim opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan di area tersebut. Dikutif dari laman Tribratanews.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengintaian dan penggerebekan,” ungkap Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah kebun milik pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti ganja yang telah dikemas. Barang bukti tersebut antara lain:
Satu bungkus kertas nasi berisi ganja
Dua plastik transparan berisi ganja
Satu plastik merah berisi ganja dalam kertas nasi
Satu unit ponsel android merek Nubia warna biru dongker
Total ganja yang disita dari lokasi memiliki berat kotor mencapai 22,9 gram.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia kemudian dibawa ke Mapolres Bener Meriah guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres menyebut, saat ini kasus tengah dalam tahap pengembangan. “Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri apakah pelaku terlibat dalam jaringan pengedar narkoba di wilayah lain,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan warga. Peran serta masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bebas narkoba, khususnya dalam melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan zat terlarang,” tutupnya. (*)