
Karimun,Sidaknews.com – Masyarakat Kabupaten Karimun dikejutkan dengan penemuan jasad seorang perempuan muda di area semak belukar dekat SMAN 1 Karimun, Senin pagi (21/7/2025). Korban diketahui bernama Mardiana (18), yang merupakan istri siri dari Arya Soma (20). Pria tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan pembunuhan berencana.
Peristiwa mengenaskan ini bermula pada Minggu malam (20/7), ketika Arya mengajak Mardiana bertemu di Jalan Raja Oesman, tepat di sisi lahan kosong dekat sekolah menengah tersebut. Diduga dipicu oleh rasa cemburu dan sakit hati karena hubungan asmara korban dengan pria lain, tersangka secara brutal menganiaya korban hingga meninggal dunia. Pisau yang dibawanya dari rumah menjadi alat untuk melancarkan aksi keji tersebut.
Jenazah Mardiana ditemukan keesokan paginya oleh seorang pelajar. Hasil pemeriksaan forensik oleh dr. Aisyatul Mahsusiyah, Sp.F di RSUD Muhammad Sani menunjukkan adanya luka tusuk mendalam pada wajah, leher, punggung, dan tangan, termasuk indikasi tulang leher yang patah. Luka-luka tersebut menunjukkan tingkat kekerasan yang sangat tinggi.

Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa tersangka Arya Soma akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Hukuman yang dihadapi pelaku berkisar dari 15 tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan pidana mati.
Saat ini, Satreskrim Polres Karimun masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini guna mengungkap seluruh motif serta kemungkinan adanya fakta baru.
Komentar