
Palembang,Sidaknews.com – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah beraksi puluhan kali di berbagai lokasi. Empat anggota komplotan ditangkap oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum setelah penyelidikan intensif pasca laporan kehilangan dari warga.
Sindikat ini diyakini sebagai salah satu kelompok pencuri motor paling aktif di wilayah Sumatera bagian selatan, dengan catatan lebih dari 44 tempat kejadian perkara (TKP) hanya di Kota Palembang. Aksi mereka terorganisir, cepat, dan menyasar jenis kendaraan tertentu seperti Honda Beat yang dianggap mudah dibobol.
Tersangka Teridentifikasi, Modus Profesional
Empat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial IS (Iwan Kopok), AS (Budu), MR, dan IM. Mereka berbagi peran dalam setiap operasi, mulai dari eksekutor pembobolan pagar dan kunci motor, hingga perantara penjualan hasil curian.
“Kami menangkap mereka setelah pengumpulan bukti dan pengembangan dari laporan warga. Dari hasil penggeledahan, kami juga menyita alat bantu pencurian seperti kunci Y, mata obeng khusus, dan sepeda motor curian,” ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya dalam konferensi pers Rabu (23/07/2025).
Aksi mereka terbongkar usai korban bernama Irwan kehilangan sepeda motor di kawasan Perumnas Talang Kelapa, Palembang, awal Juli lalu. Hasil olah TKP menunjukkan pelaku merusak pagar rumah dan menggunakan alat modifikasi untuk membobol kunci motor.
Sindikat Lintas Kecamatan, Sasar Lokasi Strategis
Jaringan curanmor ini beroperasi lintas kecamatan, mencakup wilayah Kertapati, Plaju, Jakabaring, Sekanak, hingga area padat aktivitas seperti pasar dan pusat perbelanjaan. Bahkan, wilayah Kertapati menjadi lokasi favorit yang tercatat sudah 10 kali menjadi sasaran.
“Mereka sudah sangat terlatih. Hanya butuh beberapa menit, motor sudah berpindah tangan dan dijual lewat jaringan mereka,” ujar Nandang.
Kendaraan hasil curian kemudian dijual ke pembeli tertentu, sementara uang hasil kejahatan langsung dibagi di antara pelaku. Polisi juga mengamankan uang tunai sisa transaksi yang menjadi bagian dari barang bukti.
Penegakan Hukum dan Peringatan Nasional
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Pengungkapan ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat nasional terhadap semakin canggihnya jaringan kejahatan jalanan.
“Polda Sumsel menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya yang melibatkan sindikat terorganisir. Kami imbau masyarakat di seluruh Indonesia untuk lebih waspada dan tidak ragu melapor jika melihat hal mencurigakan,” tegas Kombes Nandang.
Dengan pengungkapan ini, kepolisian berharap bisa menekan angka kejahatan curanmor yang masih tinggi di sejumlah daerah dan mendorong penguatan sinergi antarwilayah dalam penanganan kejahatan serupa. (Is)
Komentar