
Jakarta – Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kerja sama digital dengan Amerika Serikat yang diumumkan pada 22 Juli 2025 bukan sekadar kesepakatan dagang, melainkan tonggak penting dalam memperkuat regulasi perlindungan data pribadi lintas negara.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut menjadi dasar hukum yang kuat dalam memungkinkan aliran data antara Indonesia dan perusahaan digital asal AS, dengan tetap menjunjung tinggi kedaulatan hukum nasional. Dikutif dari laman: infopublik.id
“Ini bukan soal membu.ka akses bebas terhadap data warga negara, tetapi menciptakan tata kelola data lintas batas yang transparan an bertanggung jawab. AS mengakui bahwa transfer data harus mengikuti standar perlindungan sesuai hukum Indonesia,” kata Meutya saat memberikan pernyataan pers di Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Perjanjian ini mengatur pemrosesan data pribadi oleh layanan digital seperti Google, Meta (termasuk WhatsApp, Instagram, dan Facebook), Microsoft (Bing dan Azure), hingga platform e-commerce, dengan pengawasan ketat dari otoritas Indonesia.
Dasar hukum yang digunakan mencakup Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Sistem dan Transaksi Elektronik, yang memastikan bahwa setiap perpindahan data warga ke luar negeri dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meutya menekankan bahwa Indonesia tidak akan mengorbankan keamanan data rakyatnya demi pertumbuhan ekonomi digital global.
“Kami menjamin proses transfer data dilakukan secara akuntabel dan tidak bertentangan dengan hukum nasional. Ini adalah bentuk perlindungan sekaligus kesiapan Indonesia menghadapi ekosistem digital global,” tambahnya.
Praktik pertukaran data lintas negara memang telah menjadi standar di negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Jepang, dan Uni Eropa. Namun, Indonesia, lanjut Meutya, tetap berpegang pada UU PDP 2022 sebagai pilar utama dalam perlindungan data pribadi.
Meski proses finalisasi masih berlangsung, Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa kesepakatan tersebut akan disempurnakan dengan tetap mengedepankan kepentingan nasional. Rilis resmi dari Gedung Putih juga menyebutkan komitmen bersama dalam menghapus hambatan terhadap perdagangan digital secara bertanggung jawab.
“Kami terus memprioritaskan keamanan data dan hak digital warga Indonesia dalam setiap langkah diplomasi digital yang kami lakukan,” tutup Meutya Hafid. (*)