Satgas Pangan Garut Ungkap Gula Kemasan Kurang Timbangan, Dua Merek Dihentikan Peredarannya

Satgas Pangan Polres Garut Sidak SwalayanGarut,Sidaknews.com – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kabupaten Garut menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pusat perbelanjaan pada Rabu, 23 Juli 2025. Dalam sidak tersebut, petugas menemukan dua merek gula pasir kemasan 1 kilogram yang ternyata memiliki berat bersih tidak sesuai dengan label. Kedua produk tersebut langsung ditarik dari rak penjualan dan dilarang untuk sementara didistribusikan ke konsumen.

Sidak tersebut merupakan kolaborasi antara Polres Garut, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), serta Dinas Ketahanan Pangan. Fokus utama pengawasan meliputi beras dan gula kemasan. Hasilnya, meski beras dinyatakan telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), gula kemasan justru terbukti mengalami penyusutan berat mulai dari 10 hingga 30 gram. Dikutif dari laman Tribratanews.

“Beras premium telah sesuai standar SNI. Namun pada gula kemasan, kami temukan selisih berat yang tidak wajar,” ujar Ipda Hadiansyah dari Polres Garut yang tergabung dalam tim Satgas Pangan.

Petugas langsung meminta pihak swalayan menghentikan sementara penjualan kedua merek gula tersebut. Sebagai langkah lanjutan, sampel produk disita untuk dilakukan pengujian lebih detail oleh instansi terkait.

“Kami minta produk dengan takaran tidak sesuai itu tidak dijual dahulu. Sampelnya juga sudah kami amankan untuk penyelidikan,” tambahnya.

Satgas Pangan Garut kini tengah menelusuri jalur distribusi gula kemasan yang bermasalah. Investigasi akan berlanjut ke tingkat distributor dan produsen guna mengetahui sumber kekurangan takaran. Dalam waktu dekat, inspeksi serupa juga akan dilakukan ke minimarket dan pasar tradisional di wilayah Garut.

Temuan ini menjadi pengingat tegas bagi pelaku usaha pangan agar mematuhi aturan metrologi legal. Konsumen berhak mendapatkan produk sesuai label, dan pelanggaran seperti ini berpotensi merugikan masyarakat secara ekonomi. (*)

 

 

Komentar