Kampar, Riau – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar berhasil mengamankan mantan Kepala Desa Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu, berinisial MA (52). Ia diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APrT Gian Wiatma Jonimandala, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka menyalahgunakan wewenang dan tidak menjalankan prinsip transparansi dalam pengelolaan keuangan desa saat menjabat periode 2016 hingga 2021. Dikutif dari laman: Tribratanews.
“Tim pelaksana kegiatan desa tidak pernah mengetahui bahwa mereka telah ditunjuk, dan bahkan tidak mengetahui rencana anggaran biaya (RAB) yang termuat dalam APBDes Kusau Makmur tahun 2021,” ujar AKP Gian, Selasa (22/7/2025).
Tak hanya itu, seluruh dana yang dicairkan dari rekening kas desa pada tahun tersebut ternyata tidak sepenuhnya direalisasikan sesuai peruntukan. Sebagian dana justru disimpan oleh MA tanpa pertanggungjawaban yang sah.
Temuan Kerugian Negara dari Pemeriksaan Inspektorat
Berdasarkan audit dari Inspektorat Kabupaten Kampar melalui Laporan Hasil Pemeriksaan Tujuan Tertentu (LHPTT) Nomor: 700/INSP/LHPTT/2025/005 tertanggal 30 April 2025, ditemukan berbagai penyimpangan yang melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Berikut rincian dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan:
Uang tunai yang disimpan pribadi oleh MA: Rp130.725.485,14
Dana kegiatan non-fisik pembangunan desa yang fiktif: Rp118.025.000,00
Kelebihan biaya perjalanan dinas kepala desa: Rp9.265.000,00
Pembayaran berlebih dalam program ketahanan pangan: Rp70.175.600,00
PPN, PPh 22, dan PPh 23 yang belum disetor ke negara: Rp16.391.251,00
Pajak restoran yang belum disetor ke kas daerah: Rp2.389.890,00
Selisih volume pekerjaan pembangunan desa tahun 2021: Rp157.795.000,00
Total kerugian negara akibat tindakan korupsi ini mencapai Rp504.767.226,14.
Tersangka Terancam Hukuman Berat
Setelah alat bukti dirasa cukup, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap MA di kediamannya. Kini, ia ditahan dan menjalani proses hukum di Polres Kampar.
“MA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas AKP Gian.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana desa harus dilakukan secara akuntabel dan sesuai regulasi. Pemerintah dan masyarakat diharapkan terus mengawasi penggunaan dana desa agar tidak disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab. (**)
Komentar