
Mandailing Natal,Sidaknews.com – Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina) mengamankan seorang pria berinisial FS (45), yang mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (LSM KPK RI), usai diduga memeras seorang kepala sekolah di Kecamatan Kotanopan, Kamis (24/7/2025).
Penangkapan berlangsung di depan Swalayan Pondok Indah, Kelurahan Kotanopan, berdasarkan laporan dari korban berinisial SH, Kepala Sekolah SMP Negeri 9 Kotanopan. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1,8 juta.
Plh Kasi Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto, SH, membenarkan penindakan tersebut. Ia menjelaskan, pelaku diduga meminta uang kepada kepala sekolah dengan dalih sebagai biaya operasional untuk “investigasi” terkait penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di sejumlah sekolah di wilayah tersebut.
“FS juga sempat mengancam akan melaporkan korban ke Inspektorat Madina jika permintaannya tidak dipenuhi,” ujar Iptu Bagus, Jumat (25/7/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan, FS resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
“Proses penyidikan akan terus berlanjut hingga pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan,” tegas Bagus.
Penangkapan ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan lembaga tertentu demi keuntungan pribadi, khususnya yang mengincar institusi pendidikan dengan modus penyelidikan palsu. (Rony Siregar)
Komentar