Polresta Cirebon Bekuk Pengedar Obat Keras Tanpa Izin, Tegaskan Perang Melawan Peredaran Obat Berbahaya

Peredaran Obat TerlarangCirebon – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas peredaran obat-obatan keras ilegal di wilayah hukumnya. Pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial YH alias N (54), warga Desa Pabedilan Kidul, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon.

Tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut ditangkap di kediamannya saat aparat melakukan penggerebekan. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan barang bukti sebanyak 509 butir obat keras berbagai jenis, antara lain 62 butir Trihexypenidyl, 5 butir Tramadol, 415 butir pil berwarna kuning bertuliskan DMP, serta 27 butir pil putih bertuliskan Y. Selain itu, diamankan pula uang tunai Rp312.000 yang diduga hasil penjualan obat, serta satu unit ponsel Samsung lengkap dengan kartu SIM yang dipakai untuk transaksi. Dikutif dari laman: Tribratanews.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

“Peredaran obat keras tanpa izin sangat meresahkan dan berpotensi merusak kesehatan masyarakat. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik ilegal ini,” ujar Kombes Pol Sumarni.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka YH alias N mengaku memperoleh pasokan obat tersebut dari seseorang berinisial TR, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihak kepolisian memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pemasoknya.

Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polresta Cirebon dan dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman berat.

Kapolresta Cirebon mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan mengedarkan maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter. “Mari bersama menjaga lingkungan yang sehat dan aman. Jika ada informasi mengenai peredaran obat ilegal, segera laporkan ke layanan Call Center 110 atau melalui WhatsApp di 08112497497,” tutupnya.

Langkah tegas Polresta Cirebon ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran obat-obatan berbahaya sekaligus memberikan peringatan keras kepada pelaku lain agar menghentikan aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat. (*)

 

Komentar