
Anambas,Sidaknews.com – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan empat orang pelaku, terdiri dari tiga pria dan satu perempuan. Penangkapan dilakukan di wilayah Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (24/07/2025) dan diumumkan pada Sabtu (26/07/2025).
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah A.B., S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP S.M. Simanjuntak, menjelaskan bahwa para pelaku diamankan di beberapa lokasi berbeda.
Awal Penangkapan dari EK
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan EK (43). Dari hasil pemeriksaan urine dan penggeledahan di RSUD Tarempa, polisi menemukan 0,25 gram sabu yang disembunyikan di celana dalamnya.
Hasil interogasi mengarah ke dua rekannya, WA (38) dan AR (41). Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap keduanya di sebuah rumah di Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan.
Barang Bukti Terbesar dari RD
Dari keterangan kedua tersangka, polisi mengembangkan kasus hingga menangkap RD (45). Di rumah RD, petugas menemukan 0,58 gram sabu serta satu bungkus plastik besar berisi 135,4 gram sabu.
Ancaman Hukuman Berat
Keempat pelaku mengakui keterlibatannya. Tersangka EK, WA, dan AR dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan RD dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman lebih berat karena jumlah barang bukti yang signifikan.
Polisi Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba
Kasatresnarkoba menegaskan bahwa kepolisian akan terus memperketat pengawasan dan penindakan kasus narkotika, terutama di wilayah kepulauan yang rawan menjadi jalur peredaran gelap. (Cus)
Komentar