Kasus Beras Oplosan 9 Ton Terungkap di Riau, Polisi Jerat Pemilik Gudang

Kapolda Riau Saat Menunjukkan Beras Oplosan
Kapolda Riau Saat Menunjukkan BB Beras Oplosan dan tersangka.

Pekanbaru,Sidaknews.com – Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil membongkar praktik pengoplosan beras reject yang dilakukan di sebuah gudang di Jalan Sail, Pekanbaru. Pemilik usaha berinisial R resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan mencampur beras kualitas rendah dan menjualnya sebagai beras premium.

Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak kejahatan yang merugikan masyarakat. dikutif dari Tribratanews.

“Arahan Kapolri jelas, polisi harus hadir di tengah masyarakat, memberikan rasa aman, serta menindak tegas pelaku yang merugikan konsumen,” ujar Herry, Minggu (27/7/2025).

Ia menegaskan, praktik curang ini mencederai tujuan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang diatur dalam UU No.18 Tahun 2012. Program tersebut bertujuan menjaga ketersediaan beras berkualitas dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat.

“Presiden sudah menekankan pentingnya menjaga ketahanan pangan nasional. Semua fasilitas produksi dibiayai dari uang rakyat, mulai dari subsidi pupuk, BBM, hingga irigasi. Ketika ada oknum serakah yang merusak sistem ini demi keuntungan pribadi, itulah yang disebut Presiden sebagai ‘serakahnomics’,” tegas Kapolda.

Kronologi Pengungkapan Kasus
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan oleh Subdit I Ditreskrimsus pada Kamis (24/7) sekitar pukul 15.00 WIB di toko beras milik R.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui mengisi ulang karung SPHP dengan beras ladang asal Pelalawan, kemudian menjahit ulang kemasannya sebelum dipasarkan dengan label beras premium. Bahkan, beberapa karung bermerek premium lainnya juga ditemukan berisi beras kualitas rendah.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

79 karung beras SPHP kemasan 5 kg berisi beras oplosan

4 karung bermerek lain yang diisi beras ladang

18 karung kosong SPHP

1 unit timbangan digital

1 unit mesin jahit

12 gulung benang jahit dan 2 mangkuk

Total beras oplosan yang diamankan diperkirakan 8–9 ton, dan penyidik masih menghitung jumlah pastinya.

Jeratan Hukum
Tersangka R dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Polda Riau memastikan akan terus mendalami kasus ini guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi lebih luas. (*)

 

 

 

 

Komentar