
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam pemberantasan korupsi tingkat nasional. Empat tersangka baru resmi ditahan terkait dugaan pemerasan dan suap dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Penahanan ini merupakan kelanjutan dari operasi hukum sebelumnya yang telah menetapkan delapan tersangka dan menahan empat di antaranya pada 17 Juli 2025. Dalam keterangan resmi yang diterima Minggu (27/7/2025), KPK menyebut empat tersangka terbaru adalah GTW, pejabat penting di Direktorat Binapenta & PKK, bersama tiga stafnya berinisial PCW, JMS, dan ALF. Dikutif dari laman: infopublik.id.
Mereka diduga meminta sejumlah uang dari perusahaan dan agen tenaga kerja asing dengan ancaman penundaan izin serta manipulasi dokumen. Praktik ini diduga berjalan terstruktur sejak 2019 hingga 2024 dengan nilai pungutan mencapai Rp53,7 miliar.
Sebagai bagian dari proses hukum, KPK menyita 14 kendaraan bermotor (11 mobil dan 3 motor) serta puluhan bidang tanah dan bangunan yang terkait dengan para tersangka.
Para pelaku dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor, ditambah Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Aturan tersebut mengancam hukuman hingga 20 tahun penjara serta penyitaan aset hasil kejahatan.
KPK menegaskan kasus ini menjadi peringatan bahwa pelayanan publik harus bersih dari praktik korupsi, terutama dalam pengurusan izin strategis seperti RPTKA yang berpengaruh pada investasi asing dan iklim usaha nasional.
Lembaga antirasuah juga memastikan akan terus menelusuri aliran dana dan menindak pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan korupsi ini. (*)
Komentar