Polisi Bongkar Sindikat Pengoplosan LPG di Purwakarta, Tiga Tersangka Ditangkap

Barang Bukti LpgPurwakarta – Jajaran Polres Purwakarta berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan gas LPG bersubsidi ke tabung non-subsidi. Dalam operasi tersebut, tiga orang pelaku berinisial HS (41), UG (44), dan ID (44) ditangkap beserta ratusan tabung LPG berbagai ukuran sebagai barang bukti.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang mengeluhkan gas LPG cepat habis. “Para pelaku memiliki peran berbeda. HS bertindak sebagai pemesan dan pemasar, UG bertugas mengirim dan membantu pemindahan isi tabung, sedangkan ID berperan langsung menyuntikkan isi LPG bersubsidi ke tabung non-subsidi,” ujarnya, Senin (28/7/2025).

Dari hasil penggerebekan di sebuah gudang agen gas di Gang Sawo, Kelurahan Purwamekar, polisi menyita 60 tabung LPG 3 kg kosong, 73 tabung 3 kg berisi, 18 tabung LPG 12 kg biru, 12 tabung Bright Gas 12 kg, 3 tabung kosong Bright Gas 5,5 kg, 30 pipa suntik gas modifikasi, serta 30 capseal tabung gas. dikutif dari laman; tribratanews.

Modus yang digunakan pelaku adalah memindahkan isi LPG 3 kg subsidi ke tabung 5,5 kg dan 12 kg non-subsidi menggunakan pipa besi yang telah dimodifikasi. Hasil oplosan tersebut kemudian dijual kembali di wilayah Purwakarta.

“Praktik ini sudah berjalan sekitar lima bulan dengan total keuntungan diperkirakan mencapai Rp69 juta,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Para pelaku terancam pidana penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp60 miliar.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP DR. Uyun Saepul Uyun, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Kamis (17/7/2025) pukul 17.30 WIB mengenai adanya aktivitas pemindahan isi tabung gas tanpa izin resmi.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk mewaspadai peredaran gas oplosan dan segera melapor jika menemukan aktivitas serupa di lingkungannya. (*)

 

 

 

 

Komentar