Polda Jabar Siap Gandeng Polisi Singapura Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Internasional

Polda Jabar Siap Gandeng Polisi Singapura Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi InternasionalBandung – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) membuka peluang kerja sama dengan Singapore Police Force (SPF) untuk membongkar jaringan perdagangan bayi lintas negara yang baru saja berhasil diungkap.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa koordinasi internasional menjadi langkah penting jika penyelidikan mengarah ke Singapura.

“Saat ini kerja sama resmi belum dilakukan, namun jika pengembangan kasus mengharuskan penelusuran ke Singapura, kami pasti akan melakukan kolaborasi,” ujarnya, Minggu (27/7/2025). Dikutif dari laman: Tribratanews.

Hendra menambahkan, Polda Jabar juga telah berkoordinasi dengan Interpol guna memperluas penyelidikan. Tim penyidik direncanakan akan diberangkatkan ke Singapura bersama perwakilan Interpol untuk menelusuri jalur perdagangan bayi ilegal tersebut.

“Kami telah berkoordinasi mengenai dugaan pemindahan korban ke luar negeri serta agen yang memfasilitasi adopsi ilegal,” tuturnya.

Dari pihak Singapura, SPF mengaku mengetahui adanya pemberitaan mengenai dugaan penyelundupan bayi dari Indonesia ke negaranya.
“Kami menyadari adanya laporan media yang menyebut adanya sindikat penyelundupan bayi terkait Singapura,” ungkap juru bicara SPF kepada Bernama, dikutip Harian Metro Malaysia (18/7/2025).

Meski begitu, SPF menegaskan bahwa hingga saat ini belum menerima laporan resmi terkait kasus tersebut.
“Belum ada laporan lokal atau informasi terkait bayi yang diselundupkan ke Singapura dari Indonesia,” tambahnya.

SPF menyatakan siap bekerja sama dengan Kepolisian RI untuk mengungkap jaringan kejahatan ini dan telah menghubungi otoritas Indonesia untuk memperoleh informasi lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan perdagangan bayi ini beroperasi di beberapa wilayah, termasuk Jawa Barat, Kalimantan Barat, dan Singapura. Kalimantan Barat diduga menjadi lokasi pembuatan identitas palsu bagi bayi yang hendak diperjualbelikan sebelum dikirim ke luar negeri.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan praktik adopsi ilegal berskala internasional yang memanfaatkan celah hukum dan lemahnya pengawasan lintas negara. (*)

 

Komentar