Polres Subang Tangkap Pelaku Pencurian Kertas Suara Bekas di Gudang KPU, Kerugian Ditaksir Rp100 Juta

Berkas Surat Suara Yang Dicuri
Barang Bukti Berkas Surat Suara Yang Dicuri.

Bandung,Sidaknews.com – Unit I Pidana Umum Satreskrim Polres Subang berhasil mengamankan seorang pria berinisial RF alias Oblo, pelaku pencurian kertas suara bekas milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang. Penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait hilangnya kertas suara dari lima jenis pemilihan umum yang disimpan di gudang KPU Subang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 21 Juli 2025 sekitar pukul 11.40 WIB di gudang KPU yang berlokasi di Jl. Veteran, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ditangkap di rumahnya pada Kamis, 24 Juli 2025 pukul 19.00 WIB.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa RF mengambil secara diam-diam kertas suara bekas dari pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten. Barang curian diangkut menggunakan mobil Suzuki Futura pick-up warna hitam bernopol D-8148-CG dan dijual ke sebuah perusahaan pengolahan kertas, PT Supreme Paper Solution, di Cipendeuy, Subang.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku telah menjual sekitar 8 ton kertas suara bekas, sehingga menyebabkan kerugian bagi KPU Subang hingga Rp100 juta,” ujarnya, Senin (28/7/2025).

Aksi pencurian ini terungkap setelah seorang saksi yang sedang mengecek kondisi gudang mendapati surat suara dari lima jenis pemilu hilang, meskipun kunci gudang tetap utuh. Laporan resmi kemudian dibuat ke Polres Subang dengan Nomor LP-B/379/VII/2025/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JABAR tertanggal 22 Juli 2025.

Sebagai barang bukti, polisi menyita kendaraan yang digunakan pelaku serta sisa kertas suara bekas yang belum sempat dijual. Saat ini, RF tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Subang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Polres Subang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas serta memberikan sanksi tegas terhadap setiap tindak pidana yang merugikan negara dan mencederai proses demokrasi. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, dan melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur yang berlaku.  (Mad)